Apresiasi Revisi Aturan PPKM Level 4, Hipmi Pekanbaru Sebut Jadi Napas Baru Bagi Pengusaha
PEKANBARU - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Pekanbaru mengapresiasi langkah Walikota Pekanbaru Firdaus merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Ibukota Provinsi Riau itu. Revisi tersebut, menurut Hipmi Pekanbaru, jadi napas baru bagi para pengusaha di Kota Bertuah.
"Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 yang ditandatangani walikota, menurut kami pengusaha, sudah memberikan ruang gerak agar ekonomi Pekanbaru tetap berjalan, dibandingkan Surat Edaran Nomor 15/2021 yang meminta semua usaha nonesensial tutup serta mal dan pusat perbelanjaan tutup begitu juga restoran," ujar Ketua Umum Hipmi Pekanbaru Rizky Bagus Oka kepada halloriau, Selasa (27/7/2021).
Bagus Oka menyebutkan, SE 16/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait usaha boleh dibuka sesuai protokol kesehatan dan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk pelayanan kesehatan dan keamanan masyarakat boleh buka tanpa kecuali.
"Dari sudut pandang pengusaha hal ini menjadi langkah yang baik dan kami apresesiasi revisi SE ini. Dengan ini kita juga bisa melihat, pemerintah tetap fokus untuk pemulihan ekonomi. Kami dari sisi pengusaha hanya ingin regulasi yang dibuat pemerintah tegas dan pasti sehingga kami bisa beradaptasi," tuturnya.
Akan tetapi, Bagus Oka mengatakan, meski SE telah direvisi, potensi usaha gulung tikar dan terjadi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih tetap ada. "Potensinya pasti masih ada, cuma ya akan lebih kecil angkanya dibandingkan yang kemarin," ungkapnya.
Semenjak masa pandemi Covid-19 dan penyesuaian new normal, menurut Bagus Oka, pengusaha sudah beradaptasi baik masalah SDM ataupun operasional. "Cuma dengan revisi tadi, kita berharap pengusaha juga tetap menjadi pilar ekonomi sehingga mencari solusi agar bertahan tanpa mengurangi karyawan," ucapnya.
Ia melanjutkan, pengurangan karyawan akan menjadi masalah ke depannya yang akan menjadi 'PR' bersama. "Untuk itu kerja sama pemerintah dan pengusaha diperlukan, bisa dari penyesuaian kredit bank, relaksasi pajak, atau bantuan-bantuan lainnya," papar Bagus Oka.
Waktu pelaksanaan PPKM level 4 di Pekanbaru juga direvisi dari yang awalnya 26 Juli-8 Agustus 2021 jadi 26 Juli-2 Agustus 2021. Menurut Bagus Oka, hal itu juga sangat berpengaruh bagi pengusaha.
"Durasi PPKM menjadi napas baru untuk pengusaha, semakin lama PPKM akan berdampak terhadap perekonomian. Dengan revisi jadi sampai 2 Agustus, kita mendapat harapan baru, angka Covid-19 turun dan kita bisa kembali beraktivitas," tukas Bagus Oka.
Penulis : Fajar W
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :