www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, 2 RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara
 
Harga Emas Antam di Pekanbaru Stagnan, 1 Gram Tertahan Rp2,574 Juta
Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:30:56 WIB
Ilustrasi harga emas Antam stagnan di Pekanbaru (foto/Riki)
Ilustrasi harga emas Antam stagnan di Pekanbaru (foto/Riki)

PEKANBARU - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru mulai stagnan setelah sebelumnya mengalami penurunan. Pada Rabu (14/10/2026), harga emas Antam ukuran 1 gram masih bertahan di angka Rp2.574.000.

Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas ukuran terkecil 0,5 gram juga belum berubah, yakni Rp1.337.000. Sementara itu, emas batangan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.514.600.000.

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga masih bertahan di level Rp2.383.000 per gram.

Stagnannya harga emas ini menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen untuk menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas, kondisi harga yang tidak berubah dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi strategi investasi. Namun, keputusan membeli maupun menjual sebaiknya tetap mempertimbangkan kebutuhan keuangan dan tujuan investasi masing-masing.

Investor jangka panjang dapat mempertimbangkan pembelian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan. Strategi ini dapat membantu mengurangi ketergantungan pada upaya menebak waktu ketika harga emas berada di titik terendah.

Berikut daftar harga emas batangan Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Rabu (14/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.337.000
- 1 gram: Rp2.574.000
- 2 gram: Rp5.098.000
- 3 gram: Rp7.629.000
- 5 gram: Rp12.685.000
- 10 gram: Rp25.290.000
- 25 gram: Rp63.060.000
- 50 gram: Rp125.955.000
- 100 gram: Rp251.760.000
- 250 gram: Rp629.090.000
- 500 gram: Rp1.257.900.000
- 1.000 gram: Rp2.514.600.000.

Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak yang berlaku agar dapat mengetahui total biaya transaksi.

Mengacu pada ketentuan perpajakan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, harga yang tercantum belum tentu menjadi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan pembeli. Masyarakat perlu memastikan perhitungan pajak serta ketentuan transaksi yang berlaku sebelum membeli emas.

Di sisi lain, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan memeriksa harga terbaru melalui Butik Antam sebelum melakukan transaksi.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra (foto/int)Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, 2 RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara
Perwakilan EMP Group memberikan edukasi tentang industri hulu migas kepada siswa SMA pada Helat Pelalawan 2026 di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.Dari Sambal Salai Motu hingga Teh Daun Kelor, UMKM Binaan EMP Meriahkan Helat Pelalawan 2026
Abdul Wahid ajukan kasasi atas putusan banding KPK (foto/dok-ha-loriau)Gubri Nonaktif Abdul Wahid Tempuh Kasasi, Memori Hukum Sedang Disiapkan
  Cek urine mendadak 50 warga binaan Lapas Bagansiapiapi (foto/afrizal)Tes Urine Mendadak 50 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi, Ini Hasilnya
Bupati Afni Zulkifli siapkan Siak sambut ribuan pelari (foto/int)Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
Ilustrasi jarak pandang Bandara SSK II Pekanbaru 1.500 meter (foto/int)Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Begini Kondisi Penerbangan di Bandara SSK II
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved