PEKANBARU - Langkah taktis memotong rantai pasok pangan yang panjang dan rawan spekulasi pasar mulai dieksekusi secara agresif oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama Bank Indonesia (BI).
Tidak lagi bertumpu pada nota kesepahaman (MoU) seremonial, skema bisnis Business to Business (B2B) kini diterapkan langsung ke tingkat kelompok tani (poktan) guna menekan lonjakan inflasi daerah secara real-time.
Aksi intervensi pasar ini ditandai dengan penyerapan langsung 6 ton beras dan 200 kilogram cabai merah dari sentra produksi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (1/10/2026).
Langkah pangkas jalur tengkulak tersebut digawangi oleh Kantor Perwakilan (KPw) BI Provinsi Riau dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Riau.
Dalam skema transaksi perdana ini, dua entitas pembeli asal Riau, PT Riau Pangan Bertuah dan PT Sarana Pangan Madani, menerobos jalur distribusi konvensional dengan memborong hasil panen dari enam kelompok tani di wilayah Sumut.
Kelompok tani asal Sumut tersebut meliputi Kabupaten Serdang Bedagai, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, hingga Batubara.
PT Riau Pangan Bertuah merealisasikan eksekusi 5 ton beras dari Kelompok Tani Harapan Desa Pematang Pelintahan, Serdang Bedagai, sekaligus menyerap 200 kilogram cabai merah segar dari Kelompok Tani Gapeca Sergai.
Pada saat bersamaan, PT Sarana Pangan Madani mengamankan pasokan 1 ton beras dari Kelompok Tani Harapan.
Kepala KPw BI Riau, Panji Achmad menegaskan, pola B2B langsung ke produsen merupakan strategi pre-emptive (pencegahan dini) untuk mengunci stabilitas harga sebelum gejolak pasokan meluas ke tingkat konsumen Riau.
“Kerjasama ini memanfaatkan kedekatan geografis dan potensi sentra produksi Sumut,” ujar Panji.
Komoditas hasil serapan langsung dari petani ini dipasok tanpa jeda ke Riau untuk memperkuat stok Gerakan Pangan Murah (GPM) serta Kios Pengendalian Inflasi Pangan.
Pola ini dinilai efektif memangkas margin margin perdagangan yang selama ini kerap melambungkan harga cabai dan beras di pasar retail Pekanbaru.
Menanggapi skema perdagangan antar-daerah yang terukur ini, Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi menilai, transparansi transaksi B2B adalah kunci utama agar Kerja Sama Antar Daerah (KAD) tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka, melainkan menjadi benteng pertahanan daya beli masyarakat.
“Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tukas Syahrial Abdi.