PEKANBARU — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di Pekanbaru kembali mengalami penurunan pada Selasa (29/9/2026). Penurunan terjadi baik pada harga jual maupun harga pembelian kembali atau buyback.
Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.580.000. Angka tersebut turun Rp17.000 dibandingkan harga pada perdagangan sehari sebelumnya yang mencapai Rp2.597.000 per gram.
Penurunan lebih besar terlihat pada harga buyback. Pada Selasa ini, harga buyback emas Antam tercatat Rp2.375.000 per gram, turun Rp47.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.422.000 per gram.
“Berdasarkan data Butik Antam Pekanbaru, harga emas Antam ukuran 1 gram pada Selasa berada di level Rp2.580.000 per gram,” demikian berdasarkan data harga emas Antam Pekanbaru.
Perubahan harga tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli ataupun menjual kembali emas batangan. Selain melihat harga jual, calon pembeli juga perlu memperhitungkan selisih antara harga beli dan harga buyback.
Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru pada Selasa (29/9/2026)
- 0,5 gram: Rp1.340.000
- 1 gram: Rp2.580.000
- 2 gram: Rp5.110.000
- 3 gram: Rp7.647.000
- 5 gram: Rp12.715.000
- 10 gram: Rp25.350.000
- 25 gram: Rp63.210.000
- 50 gram: Rp126.255.000
- 100 gram: Rp252.360.000
- 250 gram: Rp630.590.000
- 500 gram: Rp1.260.900.000
- 1.000 gram: Rp2.520.600.000.
Selain harga jual dan buyback, masyarakat yang hendak membeli emas batangan juga perlu memperhatikan komponen pajak yang berlaku dalam transaksi
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif PPh tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Artinya, harga yang tercantum dalam daftar emas belum tentu menjadi jumlah akhir yang harus dibayarkan pembeli. Komponen pajak juga perlu diperhitungkan agar masyarakat dapat mengetahui total biaya transaksi.
Sementara itu, bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali simpanannya, harga buyback menjadi salah satu acuan utama. Harga buyback memang berbeda dengan harga jual emas saat dibeli sehingga selisih keduanya perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Dengan harga emas yang kembali bergerak turun pada Selasa ini, masyarakat yang ingin bertransaksi emas disarankan mencermati harga yang berlaku pada hari transaksi, termasuk harga jual, buyback, serta ketentuan pajak yang dikenakan.