PEKANBARU — Harga emas Antam di Pekanbaru kembali mengalami kenaikan pada Selasa (11/8/2026). Harga emas batangan 24 karat ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.710.000, naik Rp20.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.690.000 per gram.
Berdasarkan informasi harga yang tercantum pada situs Logam Mulia Antam Pekanbaru, kenaikan tersebut turut membuat harga berbagai pecahan emas ikut bergerak naik.
Untuk emas Antam ukuran 0,5 gram, misalnya, kini dibanderol Rp1.405.000. Harga tersebut meningkat dari sebelumnya Rp1.395.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran 2 gram berada di harga Rp5.370.000. Pecahan 3 gram dijual Rp8.037.000, sedangkan emas ukuran 5 gram mencapai Rp13.365.000.
Untuk masyarakat yang ingin membeli dalam jumlah lebih besar, emas Antam ukuran 10 gram dibanderol Rp26.650.000. Sementara pecahan 25 gram mencapai Rp66.460.000 dan 50 gram Rp132.755.000.
Harga emas ukuran 100 gram tercatat Rp265.360.000. Kemudian ukuran 250 gram berada di angka Rp663.090.000 dan 500 gram Rp1.325.900.000.
Sedangkan pecahan terbesar, yakni 1 kilogram atau 1.000 gram, mencapai Rp2.650.600.000.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian masyarakat yang menjadikan emas batangan sebagai salah satu pilihan investasi. Pergerakan harga dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan emas masih berada di level tinggi.
Dalam informasi harga yang dihimpun, harga emas Antam dalam sepekan terakhir berada pada rentang Rp2.599.000 hingga Rp2.690.000 per gram. Sementara dalam periode satu bulan terakhir, pergerakannya juga tercatat berada pada kisaran Rp2.599.000 sampai Rp2.690.000 per gram.
Di sisi lain, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam di Pekanbaru tercatat berada di level Rp2.546.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan ketika masyarakat menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada Antam.
Berikut daftar harga emas Antam di Butik Antam Pekanbaru:
Emas 0,5 gram: Rp1.405.000
Emas 1 gram: Rp2.710.000
Emas 2 gram: Rp5.370.000
Emas 3 gram: Rp8.037.000
Emas 5 gram: Rp13.365.000
Emas 10 gram: Rp26.650.000
Emas 25 gram: Rp66.460.000
Emas 50 gram: Rp132.755.000
Emas 100 gram: Rp265.360.000
Emas 250 gram: Rp663.090.000
Emas 500 gram: Rp1.325.900.000
Emas 1 kilogram: Rp2.650.600.000.
Selain memperhatikan harga jual dan buyback, masyarakat yang hendak membeli emas juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan ditetapkan sebesar 0,25 persen dari harga jual. Tarif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan 100 persen lebih tinggi dibandingkan tarif bagi wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Ketentuan tersebut merupakan aturan yang lebih baru dibandingkan PMK Nomor 34/PMK.010/2017. PMK Nomor 48/PMK.03/2023 mulai berlaku pada 1 Mei 2023 dan menggantikan ketentuan sebelumnya terkait perpajakan atas penjualan emas batangan.
Dengan harga emas Antam yang kembali menguat, masyarakat yang mempertimbangkan emas sebagai instrumen investasi perlu mencermati selisih antara harga beli dan harga buyback serta memperhitungkan pajak dan biaya transaksi sebelum melakukan pembelian.