www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
 
OJK Batasi Skema Pembiayaan Tadpole Pinjol 'Kecebong', Ini Syarat dan Tujuannya
Kamis, 25 Desember 2025 - 12:12:37 WIB
OJK atur skema pinjol kecebong.(ilustrasi/int)
OJK atur skema pinjol kecebong.(ilustrasi/int)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan skema pembiayaan tadpole yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (Pinjol).

Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik pendanaan tidak sehat yang berpotensi merugikan konsumen.

Skema tadpole, yang secara harfiah berarti kecebong, menggambarkan pola cicilan dengan beban pembayaran besar di awal tenor, lalu mengecil pada periode selanjutnya.

Pola ini dinilai berisiko apabila tidak disertai transparansi dan penilaian kelayakan kredit yang memadai.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menegaskan, praktik skema tadpole tidak dilarang sepenuhnya, namun harus memenuhi batasan ketat.

“Untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat, OJK telah membatasi penerapan skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar (Pinjol),” ujar Agusman, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, skema tersebut hanya boleh diterapkan sepanjang mematuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang telah ditetapkan regulator.

Selain itu, penyelenggara wajib mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Penyelenggara harus menyampaikan informasi secara lengkap agar penerima dana dan pemberi dana benar-benar memahami serta menyepakati skema pembayaran angsuran yang lebih besar pada periode awal,” jelasnya.

Tak hanya aspek transparansi, OJK juga mensyaratkan kualitas pendanaan yang sehat.

Penyelenggara pinjol yang menerapkan skema tadpole wajib menjaga rasio TWP90 di bawah 5 persen, sebagai indikator risiko gagal bayar yang terkendali.

Lebih lanjut, OJK mewajibkan penyelenggara melakukan penilaian kelayakan kredit secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan repayment capacity, debt to income ratio, serta eksposur pendanaan debitur pada platform lain.

“OJK telah menerapkan langkah mitigasi melalui pembatasan manfaat ekonomi dan kewajiban penilaian kredit yang memadai, guna memastikan praktik pindar berjalan secara prudent,” tuturnya.

Pengaturan ini diharapkan mampu mendorong industri pinjaman daring berkembang secara lebih sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital.

Sumber: cnbcindonesia.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved