JAKARTA - Ekonom INDEF Aviliani mengingatkan agar penerapan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, percepatan implementasi sistem baru justru bisa menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penerapan sistem Coretax jangan terburu-buru agar tidak mengganggu sektor usaha,” kata Aviliani dalam Seminar Nasional Seri 5 bertema Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi: Strategi & Solusi, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, perbaikan administrasi memang penting untuk memperkuat kepatuhan, namun transisi menuju sistem baru harus mempertimbangkan kesiapan dunia usaha.
“Kalau tidak diantisipasi, UMKM bisa menghadapi beban tambahan dalam menyesuaikan diri dengan sistem Coretax,” ujarnya.
Tantangan Tax Gap dan Kebijakan Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa persoalan tax gap tidak hanya disebabkan lemahnya pengawasan.
“Tax gap terbentuk dari dua faktor, yakni policy gap akibat fasilitas pajak yang memang diputuskan pemerintah, serta administration gap yang terkait kepatuhan dan efektivitas administrasi,” kata Yon.
Ia mencontohkan, usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sedangkan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenai tarif 0,5 persen.
“Lebih dari 40 persen belanja perpajakan dinikmati UMKM dan masyarakat kecil,” jelasnya.
Yon juga menyoroti perubahan struktur ekonomi yang menjadi tantangan sekaligus peluang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah pun menyiapkan kebijakan baru, termasuk pajak digital, untuk menjaga kredibilitas rasio pajak.
Perlu Narasi Kebijakan yang Tepat
Founder DDTC, Darussalam, menekankan pentingnya komunikasi publik terkait kebijakan perpajakan.
“Kalau narasinya tidak tepat, saat fasilitas dicabut akan muncul resistensi. Jadi seolah-olah ada pajak baru, padahal hanya koreksi kebijakan lama,” ujarnya.
Darussalam menambahkan, sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi empat persoalan mendasar, yakni rendahnya partisipasi publik, edukasi yang belum inklusif, narasi kebijakan yang minim, dan lemahnya pengelolaan data.
Struktur penerimaan juga dianggap timpang karena terlalu bergantung pada PPh badan, sementara kontribusi PPh orang pribadi jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara anggota OECD.
Data OECD mencatat rasio pajak Indonesia berada di peringkat 32 dari 37 negara, jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik dan Afrika. Hal ini menandakan basis pajak Indonesia masih sempit dibandingkan negara lain.