ICDX dan ICH Sambut Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI
Kamis, 13 Maret 2025 - 13:30:33 WIB
JAKARTA – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) serta Indonesia Clearing House (ICH) memberikan tanggapan terkait peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan, ICDX akan mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, yakni OJK dan BI. Ia menegaskan bahwa perdagangan derivatif berbasis komoditas tetap berjalan seperti biasa di ICDX di bawah pengawasan Bappebti.
“Terkait perdagangan produk derivatif keuangan, kami sebagai bursa akan menjalankan semua ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan BI. Sementara itu, untuk produk derivatif berbasis komoditas, perdagangan di ICDX tetap beroperasi seperti biasa di bawah pengawasan Bappebti,” ujar Fajar.
Fajar juga menambahkan bahwa ICDX tengah dalam proses pemenuhan berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal serta oleh BI untuk derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Selain itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa mengenai ketentuan pelaporan dan perizinan dari OJK dan BI.

Sementara itu, Direktur Utama ICH, Megain Widjaja, menyambut baik peralihan pengaturan derivatif keuangan ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan besar dalam industri perdagangan berjangka komoditas.
“Kami melihat perpindahan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI sebagai langkah maju yang signifikan. Untuk pertama kalinya, self-regulatory organization (SRO) memiliki tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK, dan BI. Proses transisi sejauh ini berjalan dengan baik, didukung dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI),” jelas Megain.
Dari total transaksi yang tercatat di ICDX dan dikliringkan di ICH sepanjang tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, transaksi derivatif dengan underlying saham mencapai 519.063,54 lot atau sekitar 10% dari total transaksi. Sementara itu, derivatif dengan underlying pasar uang mencatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau sekitar 28%. Produk dengan underlying komoditas mendominasi dengan transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62% dari total transaksi.
Peralihan pengawasan derivatif keuangan ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK mencakup Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI akan mengawasi derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).(rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :