www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
 
THR 2025: Rezeki Nomplok atau Kejutan Pahit? Begini Cara Hitungnya!
Senin, 10 Maret 2025 - 06:50:17 WIB
ilustrasi THR.
ilustrasi THR.

JAKARTA – Pekerja umumnya menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang akhir Ramadan atau paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Meskipun semua pekerja berhak mendapatkan THR, jumlah yang diterima bisa berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masa kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah berlaku di perusahaan tersebut.

Cara Menghitung THR

Pekerja Tetap

- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

- Contoh: Hannah telah bekerja selama dua tahun di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. Maka, Hannah akan menerima THR sebesar Rp5 juta.

Pekerja Kontrak

- Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan rumus:

- (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah satu bulan

- Contoh: Seah telah bekerja selama tujuh bulan dengan upah Rp5 juta per bulan.

- (7 ÷ 12) × Rp5 juta = Rp2,91 juta

- Dengan demikian, THR yang diterima Seah adalah Rp2,91 juta.

Pekerja Lepas

- Pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem harian dan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pekerja dengan Sistem Upah Satuan Hasil

- Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku, maka THR yang diberikan kepada pekerja harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.Baznas Riau Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70,4 Miliar pada 2026, Beasiswa 1.570 Mahasiswa Dibuka
ist.Pekanbaru Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tiga Kawasan Resmi Jadi Kampung Tangguh
  Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
ASPPI Riau sukses gelar RTM VI di Pekanbaru (foto/ist)Riau Travel Mart VI Sukses Digelar di Pekanbaru, Promosikan Wisata Melayu ke Dunia
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meresmikan operasional tower BTS Telkomsel di Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2026). BTS Telkomsel di Malalak Agam Diresmikan, Akses Komunikasi dan Ekonomi Warga Meningkat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved