Neraka Pajak Ditunda, DJP Hapus Sanksi Tapi Jangan Senang Dulu!
Senin, 03 Maret 2025 - 06:40:47 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban WP selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk beberapa jenis pajak dan masa pajak tertentu.
"Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)," ujar Dwi dalam keterangan resminya.
Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi
Dwi merinci bahwa penghapusan sanksi administratif diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak untuk:
Pajak Penghasilan (PPh): PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar terlambat hingga 28 Februari 2025.
PPh atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan: Untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan Februari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor terlambat hingga 10 Maret 2025.
Bea Meterai: Yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan SPT
Selain keterlambatan pembayaran, DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT, yang mencakup:
SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi: Untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 31 Maret 2025), dan Maret 2025 (terlambat hingga 30 April 2025).
PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan: Untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu dan PPh Pasal 25: Untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
SPT Masa PPN: Untuk Masa Pajak Januari 2025 (terlambat hingga 10 Maret 2025), Februari 2025 (terlambat hingga 10 April 2025), dan Maret 2025 (terlambat hingga 10 Mei 2025).
SPT Masa Bea Meterai: Untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu keterlambatan yang bervariasi.
Mekanisme Penghapusan Sanksi
DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). "Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan," kata Dwi Astuti.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP yang baru serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang, seperti yang dilansir dari sindonews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :