www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelalawan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
 
Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh di Atas 80 Persen, ICDX Jalankan Langkah Ini
Rabu, 26 Februari 2025 - 15:57:14 WIB
Tampak dalam gambar (ki-ka), Tirta Karma Senjaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Nursalam, Direktur ICDX, Herbudi S Tomo, Ketua Asbasindo dan Ardiansyah Rakhmadi dari OJK disela-sela Diskusi Ekonomi Syariah, Rabu (26/2/2025). Foto Ist
Tampak dalam gambar (ki-ka), Tirta Karma Senjaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Nursalam, Direktur ICDX, Herbudi S Tomo, Ketua Asbasindo dan Ardiansyah Rakhmadi dari OJK disela-sela Diskusi Ekonomi Syariah, Rabu (26/2/2025). Foto Ist

Baca juga:

Bappebti Perkuat Perdagangan Transaksi Multilateral, ICDX Siapkan Langkah Strategis
ICDX Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Nasional, Fokus pada Usia Produktif
Transaksi Syariah di ICDX Meningkat Pesat, Tembus Rp 2 Triliun

JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) mentargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 Triliun, tumbuh 83,8% dibandingkan nilai transkasi di tahun 2024 sebesar Rp 1,632 Triliun. Sebelumnya, di tahun 2022, transaksi ini mencapai Rp 1,075 Triliun.

Direktur ICDX Nursalam mengatakan, “Kami optimis mencapai angka target tersebut, dan kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku khususnya industri perbankan syariah. Untuk itu, yang kami jalankan kali ini adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah”.

Nursalam menambahkan, “Sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi ini, dalam acara diskusi ini kami juga meluncuran buku tentang transaksi syariah. Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini isa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah. Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktek keuangan syariah dibeberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia”.

Tampak dalam gambar (ki-ka), Andam DS, Syariah Advisor ICDX, Syamsul Aidi, Head of Shariah Adisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk, Dawud Arif K, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Ardiansyah dari OJK, Aminuddin Sharia Advisory & Governance PT Bank Permata Tbk dan Zulfal, Head of Syariah Business Unit ICDX. Foto Ist

Sementara itu, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan, mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah. Kegiatan diskusi Mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (Subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sangat sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan  ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan.”

Syamsul Aidi Bachtiar Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengatakan, “CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022. Dengan memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini,  beberapa manfaat bisa kami dapatkan. Pertama, Akselerasi Pertumbuhan Bisnis khususnya di Bank Syariah dan Industry Syariah. Kedua, Diversifikasi Portofolio berbasis asset (asset backed). Ketiga, Customer Centricity, dan yang keempat adalah bahwa transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan (Sustainable finance)”.

Transaksi subrogasi syariah sendiri adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah bahwa Pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga. Transaksi Subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Transaksi Subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. (Rls)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kaplres Pelalawan, AKBP Afrizal panen raya jagung serentak tahap I (foto/Andy)Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelalawan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Tarif parkir di Pekanbaru belum turun (foto/dini)Tarif Parkir Belum Turun, Kadishub Pekanbaru Menghilang
Panen raya jagung serentak tahap 1 Polres Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Dukung Ketahanan Pangan, Polres Inhil Panen Raya Jagung Serentak
  Dumai dan Unidum gelar pelatihan jurnalistik untuk mahasiswa di Auditorium Unidum (foto/bambang)Cetak SDM Berkualitas, PWI Dumai dan Unidum Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
Imron Rosyadi mundur dari Karo Kesra Riau (foto/int)Imron Rosyadi Mundur dari Karo Kesra Riau, Fenomena Ini Tren atau Karir?
Tampak dalam gambar (ki-ka), Tirta Karma Senjaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Nursalam, Direktur ICDX, Herbudi S Tomo, Ketua Asbasindo dan Ardiansyah Rakhmadi dari OJK disela-sela Diskusi Ekonomi Syariah, Rabu (26/2/2025). Foto IstTargetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh di Atas 80 Persen, ICDX Jalankan Langkah Ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved