Pemerintah Izinkan Lagi Pedagang Eceran Jual LPG 3 Kg, Pengamat Ingatkan Pentingnya Pengawasan Harga
PEKANBARU – Pemerintah akhirnya kembali mengizinkan pedagang eceran untuk menjual LPG subsidi ukuran 3 kg setelah sebelumnya sempat dilarang. Keputusan ini diambil setelah kebijakan larangan tersebut menuai polemik di tengah masyarakat, khususnya pedagang kecil dan kaki lima yang mengandalkan gas melon sebagai kebutuhan utama usaha mereka.
Menanggapi kebijakan ini, Khairul Amri, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau (Unri), menilai bahwa larangan penjualan oleh pedagang eceran sebenarnya bertujuan untuk menciptakan ketertiban harga di pasaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki substansi yang baik karena berusaha memastikan harga jual LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp18.000 per tabung.
"Secara substansi, kebijakan ini sebenarnya baik karena membuat harga lebih tertib dan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa dalam praktiknya, pemerintah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait harga LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan HET.
"Selama ini, pemerintah mungkin mendapat informasi bahwa harga di tingkat pengecer lebih tinggi dari yang seharusnya. Sehingga kebijakan ini dibuat untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat kecil," katanya.
Khairul menekankan bahwa selain kebijakan substantif yang mengatur harga dan distribusi LPG, pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan prosedural yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
"Alangkah lebih baik jika kebijakan substantif ini diimbangi dengan kebijakan prosedural yang memastikan implementasi di lapangan berjalan tanpa hambatan," tambahnya.
Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif, mencakup pengaturan peran pemerintah dalam pengawasan, kewajiban dan batasan bagi pelaku usaha, serta mekanisme distribusi yang memastikan LPG subsidi tepat sasaran.
"Semua pihak memerlukan kepastian hukum dalam kebijakan ini. Pemerintah harus mengatur bagaimana pengendalian dan pengawasan dilakukan, apa saja yang menjadi kewajiban pelaku usaha, serta siapa saja yang berhak menerima LPG subsidi. Ini yang perlu disempurnakan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif," tutupnya.
Penulis: Risnaldi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :