Pegadaian Catat Laba Rp5,8 Triliun pada 2024, Tumbuh 33,7%
Selasa, 04 Februari 2025 - 07:44:21 WIB
JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada 2024 dengan membukukan laba sekitar Rp5,8 triliun, tumbuh 33,7% dibandingkan dengan 2023 yang mencapai Rp4,38 triliun.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini juga tercermin dari peningkatan aset perusahaan yang mencapai Rp102,62 triliun, naik 24,2% dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp82,59 triliun.
"Kami berkomitmen untuk terus bertransformasi serta memberikan produk dan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dengan hadirnya layanan Bulion, kami berharap masyarakat semakin mudah berinvestasi bersama Pegadaian," ujar Damar dalam siaran pers, Senin (3/2/2025).
Pertumbuhan kinerja Pegadaian didukung oleh pencapaian Outstanding Loan (OSL) yang mencapai Rp85,38 triliun, meningkat 26,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp67,57 triliun. Selain itu, kualitas pembiayaan juga semakin membaik, terlihat dari penurunan rasio kredit bermasalah (NPL) dari 0,85% pada 2023 menjadi 0,63% pada 2024.
Dengan pencapaian tersebut, Pegadaian mencatat peningkatan Return on Asset (ROA) menjadi 6,21% dan Return on Equity (ROE) menjadi 17,23%. Perusahaan juga berhasil meningkatkan efisiensi operasionalnya, tercermin dari rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang mencapai 63,75%, angka terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Memasuki 2025, Pegadaian berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bagi masyarakat dan memperluas ekosistem investasi emas. Tren meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas menjadi peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang.
“Kami sangat bersyukur karena pada 2025, Pegadaian mendapatkan izin khusus untuk menjalankan kegiatan usaha Bulion. Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin ini,” tambah Damar.
Pada akhir 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha Bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diberikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan izin ini, Pegadaian dapat mengembangkan layanan Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, serta Perdagangan Emas, semakin memperkokoh posisinya dalam industri keuangan berbasis emas di Indonesia, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :