Mulai 1 Februari 2025, Penjualan LPG 3 Kg di Warung Dilarang, Wajib ke Pangkalan Resmi
Sabtu, 01 Februari 2025 - 07:55:24 WIB
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg melalui pengecer atau warung akan dilarang mulai 1 Februari 2025. Nantinya, masyarakat hanya dapat membeli gas melon tersebut di pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.
"Kami sedang melakukan penataan agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dalam skema baru ini, seluruh penjualan LPG 3 kg akan dilakukan melalui pangkalan resmi yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina. Pemerintah pun membuka kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Seluruh pengecer di Indonesia bisa mendaftar secara online. Seharusnya ini tidak menjadi kendala," jelas Yuliot.
Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang menyebabkan harga LPG 3 kg bervariasi di pasaran. Dengan adanya aturan baru, diharapkan tidak ada lagi harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, disarankan segera membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
"Dengan sistem ini, kami bisa mencatat kebutuhan distribusi LPG dan memastikan pasokan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak terjadi kelebihan pasokan (oversupply)," tambah Yuliot.
Menanggapi kebijakan ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan pemerintah. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Pembelian di pangkalan resmi tentu lebih murah dibandingkan di pengecer, karena harga jualnya mengikuti HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Heppy kepada Bisnis.
Dengan aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :