www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
 
6 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Akhirnya Pekerja Dapat Rp2,4 Juta
Minggu, 25 April 2021 - 05:38:18 WIB

JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan. Hanya saja masih ada sisa anggaran BLT subsidi gaji 2020 yang belum 100% dicairkan.

Target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Ada beberapa fakta menarik mengenai pencairan BLT subsidi gaji 2020 di tahun ini, berikut rangkuman Okezone, Sabtu (24/4/2021).

1. Pencairan BLT Subsidi Gaji Juni atau Juli 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengupayakan pencairan sisa BLT subsidi gaji tahun 2020. Ditargetkan, penyaluran dana BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut akan dimulai pada Juni atau Juli 2021.

"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah kepada Okezone, Selasa (20/4/2021).

2. Libatkan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit anggaran BLT subsidi gaji tahun 2020 di Kemnaker. Alhasil, pencairan sisa dana BLT Rp2,4 juta belum bisa disalurkan kepada pekerja yang belum menerima pada tahun lalu.

"Lagi audit sama BPK harus rekonsiliasi lagi," kata Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah, seperti yang dilansir dari okezone, Selasa (20/4/2021).

3. Kemnaker Ajukan Dana ke Kemenkeu

Aswansyah menyebut, bila audit telah selesai dan dana sisanya sudah diklirkan oleh BPK dan Kemnaker, pihaknya akan langsung mengajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nanti kalau BPK sudah menerima angka dari kami, lalu cocok, kami ajukan ke Kemenkeu," ujarnya.

4. Rekonsiliasi Data BLT Subsidi Gaji 2020 Selesai

Pengajuan ini dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.

5. Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Dia menyebut, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

6. Pencairan Hanya BLT Subsidi Gaji 2020

"Terakhir, saya tekankan sekali lagi, ini bukan merupakan program BSU 2021, namun hanya melanjutkan sisa BSU 2020 yang belum tersalurkan jika memang mendapat persetujuan Kemenkeu," tegasnya.

7. Persyaratan Penerima BLT Subsidi Gaji 2020

Sebagai informasi, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah:

Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, memiliki rekening bank aktif.*



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved