Kemenkop Serahkan Data Koperasi ke OJK, Pengawasan Intensif dan Pendampingan Segera Dilakukan
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop RI) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyerahan daftar koperasi dilakukan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi OJK, termasuk Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Pentingnya Kolaborasi Kemenkop dan OJK
Dalam sambutannya, Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa Pasal 321 UU P2SK mengamanatkan Kemenkop untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, khususnya yang beroperasi secara open loop.
"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah seperti pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia," ungkap Budi Arie.
Ia juga mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha, mengingat pengawasan akan melibatkan OJK dengan pendekatan yang lebih intensif dan mendalam.
"Kami aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan dalam implementasi UU P2SK," tambahnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan.
“Kami akan memulai proses lebih lanjut, mulai dari perizinan hingga pengawasan dan pengembangan. Esensi dari UU P2SK adalah memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara OJK dan Kemenkop dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada koperasi.
“Kami membuka peluang untuk pelatihan, workshop, atau bentuk pendampingan lain guna meningkatkan tata kelola koperasi yang lebih baik,” ujar Mahendra.
Dalam surat resmi Menteri Koperasi RI dengan Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, daftar koperasi open loop telah disampaikan kepada OJK.
Daftar tersebut merupakan hasil penilaian Kemenkop berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
Selanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik untuk memastikan tindak lanjut koperasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :