JAKARTA – Transaksi komoditi berbasis syariah melalui Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatat pertumbuhan pesat sepanjang tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp 2,01 triliun.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 66% dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatatkan transaksi sebesar Rp 1,2 triliun.
Sebagian besar transaksi berasal dari Subrogasi Syariah (pembelian dan penjualan piutang), yang menyumbang 81,1% atau setara Rp 1,63 triliun. Sisanya, sebesar 18,9% atau Rp 380 miliar, berasal dari transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA).
Beberapa bank yang aktif dalam transaksi ini di antaranya adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Syariah, dan PT Bank Muamalat Indonesia.
“Peningkatan transaksi ini merupakan bukti makin meningkatnya minat industri perbankan untuk memanfaatkan transaksi ini. Selain itu, adanya peningkatan nilai transaksi ini mencerminkan respons pasar terhadap produk komoditi syariah di Indonesia. Sejak transaksi perdana di tahun 2022 hingga akhir 2024, akumulasi transaksi mencapai angka sebesar Rp 4 triliun,” ungkap Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi melalui keterangan resminya pada Selasa (7/1/2025).
Fajar menambahkan, di tahun 2025, ICDX akan meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama di sektor perbankan, untuk memperkuat transaksi berbasis syariah ini.
“Kami optimis tahun 2025 nilai transaksi mampu menembus Rp 4 triliun. Melihat berkembangnya ekonomi syariah baik dalam lingkup nasional maupun global, kami berharap transaksi ini terus tumbuh,” tambahnya.
Pengamat ekonomi syariah dari Universitas Islam Nusantara Bandung, DR Yoyok Prasetyo, menyebut pertumbuhan transaksi ini sebagai sinyal positif untuk ekonomi syariah Indonesia.
“Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, sudah selayaknya ekonomi syariah di Indonesia ke depan bisa menjadi kiblat ekonomi syariah global. Untuk itu, perlu kesadaran dan upaya semua pelaku ekonomi, termasuk industri perbankan, untuk terus melakukan inovasi terkait pemanfaatan transaksi syariah ini,” ujarnya.
Penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah juga menjadi salah satu agenda strategis pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Hal ini merupakan upaya untuk mendukung transformasi ekonomi nasional selama 20 tahun ke depan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :