www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Bupati Rohil Tinjau Pemungutan Suara Pilpeng Serentak 2026
 
Percepat Industrialisasi, Langkah Konkret Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Rabu, 10 Juli 2024 - 21:34:57 WIB
Peluncuran PP Nomor 20 Tahun 2024 oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa, 9 Juli 2024. (Kemenperin/Istimewa)
Peluncuran PP Nomor 20 Tahun 2024 oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa, 9 Juli 2024. (Kemenperin/Istimewa)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.


PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku.

"Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (9/7/2024).

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global," tutup Agus. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil Bistamam meninjau pemungutan suara Pilpeng serentak 2026 di Bagan Jawa (foto/afrizal)Bupati Rohil Tinjau Pemungutan Suara Pilpeng Serentak 2026
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio B.W. Wicaksana (foto/int)Ops Patuh LK 2026 Digelar di Pekanbaru, Knalpot Brong dan Balap Liar Disasar
Ilustrasi BMKG memprediksi hujan di sebagian besar Riau (foto/int)BMKG: Hujan lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Pekanbaru dan Sekitarnya
  Ilustrasi Kemendagri mendorong Pemda perkuat pengakuan masyarakat hukum adat lewat Perda (foto/int)Pemprov Riau Didorong Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Dana transfer ke Riau turun Rp3,09 triliun (foto/int)Transfer ke Daerah di Riau Anjlok 17,22 Persen, DBH Turun hingga 57,62 Persen
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru naik (foto/int)Sempat Merosot, Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Selasa Ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved