www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Bukan Maung Pindad, Presiden Prabowo Pakai GWM Tank 500 saat Kunjungan di Merauke
 
Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau Belum
Minggu, 23 Juni 2024 - 07:55:10 WIB

JAKARTA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Jika sudah melakukan pemadanan, jangan lupa untuk mengecek kembali.

Lalu, bagaimana cara cek NIK sudah padan dengan NPWP atau belum?

Wajib Pajak bisa mengecek NIK terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan, seperti yang dilansir dari cnnindonesia.

Berikut cara cek NIK jadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

Apabila NIK belum terpadankan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Presiden RI, Prabowo Subianto saat kunker ke Merauke menaiki GWM Tank 500.(foto: detik.com)Bukan Maung Pindad, Presiden Prabowo Pakai GWM Tank 500 saat Kunjungan di Merauke
Skuad PSPS Pekanbaru di Liga 2 2024.(foto: int)Miliki Lini Depan Tertajam di Liga 2 2024, PSPS Pekanbaru Siap Tantang Persikabo 1973
Sosialisasi Pilkada 2024 di CFD Pekanbaru yang ditaja KPU Pekanbaru.(foto: tribunpekanbaru.com)Sosialisasi Kampanye Damai Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Targetkan 75 Persen Partisipasi Pemilih
  Proses evakuasi jenazah nelayan yang sempat hilang di perairan Panipahan, Rohil.(foto: mcr)Sempat Hilang, Nelayan Tenggelam di Perairan Panipahan Rohil Ditemukan Tewas
KPU siapkan alat bantu khusus untuk pemilih disabilitas.(foto: dini/halloriau.com)KPU Pekanbaru Siapkan 1.389 Alat Bantu Khusus di TPS untuk Pemilih Disabilitas
Penandatanganan pakta integritas pelantikan pengawas TPS oleh Panwancam TebingtinggiPanwascam Tebingtinggi Lantik 90 Pengawas TPS, Bawaslu Ingatkan Jaga Integritas
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved