PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau akan memberikan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Tuan Akmal Abbas, SH, MH besok, Selasa (30/4/2024).
Gelar adat tersebut diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan dan usulan dari berbagai tokoh masyarakat Melayu Riau dan dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal itu dikatakan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.
"Berdasarkan alurnya seseorang yang dapat diberikan gelar adat yaitu pada anak atau kemenakan orang Melayu Provinsi Riau, Orang Semenda, Orang Melayu umumnya, bukan orang Melayu namun wajib beragama Islam," kata Taufik Ikram Jamil, Senin (29/4/2024).
Dikatakannya, Kajati Riau Akmal Abbas merupakan anak jati Melayu beragama Islam, memiliki karir cemerlang selama mengabdi di Kejaksaan. Hal itu terlihat dari berbagai penugasan yang diamanahkan oleh institusi kejaksaan.
"Dan lagi, Tuan Akmal Abbas ini merupakan 1 dari 2 anak jati Riau yang berhasil menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau. Meskipun banyak anak jati Riau yang berprofesi sebagai jaksa, namun tidak banyak yang memiliki karir cemerlang, karena berbagai sebab," ungkapnya.
Keikhlasan dalam melaksanakan tugas, dikatakan Taufik Ikram Jamil merupakan salah satu kunci keberhasilan Akmal Abbas, kemanapun ditugaskan, selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik, sehingga berbagai apresiasi diterimanya dari berbagai kalangan.
"Sebagai pribadi maupun sebagai pejabat Kejaksaan Tinggi Riau, Tuan Akmal Abbas, telah menunjukkan kepeduliannya kepada Institusi
kemelayuan, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dengan tidak hanya memberikan dukungan material, tapi juga pendampingan terhadap penggunaan anggaran dan kegiatan lembaga-lembaga tersebut," ucapnya.
Ditambahkannya, selama bertugas sebagai jaksa, Akmal Abbas selalu bersikap
tegas dan tidak gentar dalam menghadapi tantangan. Ketegasan sikapnya itu pernah ditunjukkannya ketika memeroses hukum dan menahan seorang sekretaris daerah aktif di daerah konflik, Papua.
Keberanian yang sama ditunjukannya dengan melakukan penyidikan terhadap kegiatan pekerjaan normalisasi Kuala Gigieng di Lambada Lhok, Kecamatan Batussalam Kabupaten Aceh Besar yang pelaksananya bersinggungan dengan salah seorang petinggi Partai Aceh eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ketika bertugas di Aceh.
"Ketika bertugas di Kejati Riau, baik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, maupun ketika bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi, Tuan Akmal Abbas, menjadi salah satu motor bagi sejumlah capaian yang ditorehkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau," pungkas Taufik Ikram Jamil.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :