www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
KPK Bawa 4 Koper Usai Geledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau
 
DJP: Tarif Pajak Lebih Tinggi 20% Tak Berlaku Jika Ubah NIK Jadi NPWP
Jumat, 16 Februari 2024 - 06:18:54 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan lagi mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% terhadap pekerja penerima penghasilan yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pelaporan pajaknya.

Syaratnya, NIK milik penduduk Indonesia tersebut telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP.  

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan tertanggal 13 Februari 2024.

“Dalam hal identitas penerima penghasilan… diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak…tarif lebih tinggi…tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” tulis poin 7 pengumuman tersebut, dikutip Kamis (15/2/2024).  

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini DJP tengah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi maupun pemadanan NIK dengan NPWP.

Pasalnya per 1 Juli 2024 mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, NIK akan valid sebagai NPWP.

Sebelumnya dalam aturan yang tertuang di Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Wajib Pajak dikenakan tarif PPh Pasal 21, mulai dari 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun, hingga maksimal 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.  

Bila seseorang tersebut tidak memiliki NPWP, maka pajak yang dikenakan tarifnya lebih tinggi 20%. Kini, dengan telah terintegrasinya NIK dengan NPWP, masyarakat yang tidak memiliki NPWP tidak perlu membayar tarif lebih tinggi tersebut.  

Pengamat pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat penggunaan NIK yang sudah diaktivasi atau terintegrasi ini menjadi dasar bagi masyarakat tak lagi beralasan tidak membayar pajak karena tidak punya NPWP.  

“Sudah tak berkilah tak punya NPWP lagi. Semua orangkan punya NIK. Kecuali, memang sedari awal niatnya tak benar,” turunya kepada Bisnis, Kamis (15/2/2024).  

Harapannya, menjadi satu cara untuk menjaring wajib pajak yang selama ini tidak terdeteksi oleh radar DJP, seperti yang dilansir dari bisnis. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KPK amankan koper dan kardus usai geledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau (foto/yuni)KPK Bawa 4 Koper Usai Geledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau
Hearing Komisi III DPRD Riau bersama Biro Perekonomian Setdaprov Riau.(foto: barkah/halloriau.com)Minta Seluruh BUMD Dievaluasi, Komisi III Sorot Riau Petroleum: Jangan Hanya Jadi Agen PI PHR
Kantor PUPR Riau.KPK Geledah Ruangan Kadis dan Sejumlah Ruangan di Kantor Dinas PUPR Riau
  RSUD Rohul implementasikan layanan SIPD E-BLUD BRK Syariah (foto/Yuni)RSUD Rokan Hulu Implementasikan Layanan SIPD E-BLUD BRK Syariah
Tim KPK ke Masjid Annur sebelum geledah Kantor Dinas PUPR Riau (foto/ist)Diduga Terkait Payung Elektrik, KPK ke Masjid Annur Sebelum Geledah Dinas PUPR Riau
Deputi Kepala Perwakilan BI Riau, Sudiro Pambudi.(foto: istimewa)BI Riau Fasilitasi Kerja Sama Ekspor UMKM dengan Malaysia: 2 Ton Madu Siap Dikirim
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved