www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
 
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JHT Rp44,85 Triliun pada 2023
Sabtu, 27 Januari 2024 - 07:55:05 WIB

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek menyatakan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp44,85 triliun sepanjang 2023.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan nominal klaim JHT yang dibayarkan naik 5,47% dibanding periode yang sama tahun 2022.

“Pengajuan klaim program JHT di 2023 terjadi sebanyak 3,62 juta pengajuan atau naik 7,05% dibanding periode yang sama tahun 2022,” kata Oni kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Di sisi lain, Oni menyampaikan bahwa untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang telah menerima manfaat sepanjang tahun 2023 sebanyak 53.720 pekerja. “Dengan nominal manfaat uang tunai senilai Rp2,73 triliun,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana cara mencairkan klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (26/1/2024), berikut adalah cara mengajukan klaim JHT dan JKP.

Cara klaim JHT
Peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT dengan memenuhi persyaratan di antaranya usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian JHT 10%, dan klaim sebagian JHT 30%.

Selanjutnya, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online dengan mengunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah itu, peserta harus mengisi data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Berikutnya, unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6MB. Lalu, saat mendapat konfirmasi data pengajuan maka klik simpan.

Setelah itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email dan petugas akan menghubungi untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Sedangkan untuk mengajukan klaim JKP, syarat yang dibutuhkan adalah peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kriteria lainnya adalah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. Serta, peserta berkeinginan bekerja kembali.

Adapun, untuk dapat mengajukan klaim JKP, terlebih dahulu peserta harus memiliki akun Siap Kerja dengan mengunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home.

Langkah berikutnya, peserta harus mendapatkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja. Kemudian, lapor PHK melalui laman Siap Kerja dengan mengunggah bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja, seperti yang dilansir dari bisnis. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Badminton Indonesia di Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan penghargaan kepada Sekdako Dumai, H Indra Gunawan.(foto: bambang/halloriau.com)Pemko Dumai Raih Penghargaan PPD Terbaik I Tingkat Riau 2024
JCH Mandau jalani pembekalan jelang keberangkatan haji.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)255 JCH Rayon Mandau Bengkalis Ikuti Pembekalan
  Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi. (Foto:doc-KPU) KPU Riau Mulai Terima Penyampaian Dukungan Bacalon Gubri Independen
Pawai HAN 2024 di Mandau Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pawai Hari Anak Nasional di Mandau: Perayaan Menginspirasi Generasi Masa Depan
Bupati Pelalawan, H Zukri saat peringati Hari Buruh di RAPP.(foto: andi/halloriau.com)Rayakan Hari Buruh di RAPP, Bupati Pelalawan: Perusahaan ini Penanam Investasi Terbaik di Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved