www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
 
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JHT Rp44,85 Triliun pada 2023
Sabtu, 27 Januari 2024 - 07:55:05 WIB

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek menyatakan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp44,85 triliun sepanjang 2023.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan nominal klaim JHT yang dibayarkan naik 5,47% dibanding periode yang sama tahun 2022.

“Pengajuan klaim program JHT di 2023 terjadi sebanyak 3,62 juta pengajuan atau naik 7,05% dibanding periode yang sama tahun 2022,” kata Oni kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Di sisi lain, Oni menyampaikan bahwa untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang telah menerima manfaat sepanjang tahun 2023 sebanyak 53.720 pekerja. “Dengan nominal manfaat uang tunai senilai Rp2,73 triliun,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana cara mencairkan klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (26/1/2024), berikut adalah cara mengajukan klaim JHT dan JKP.

Cara klaim JHT
Peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT dengan memenuhi persyaratan di antaranya usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian JHT 10%, dan klaim sebagian JHT 30%.

Selanjutnya, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online dengan mengunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah itu, peserta harus mengisi data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Berikutnya, unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6MB. Lalu, saat mendapat konfirmasi data pengajuan maka klik simpan.

Setelah itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email dan petugas akan menghubungi untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Sedangkan untuk mengajukan klaim JKP, syarat yang dibutuhkan adalah peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kriteria lainnya adalah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. Serta, peserta berkeinginan bekerja kembali.

Adapun, untuk dapat mengajukan klaim JKP, terlebih dahulu peserta harus memiliki akun Siap Kerja dengan mengunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home.

Langkah berikutnya, peserta harus mendapatkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja. Kemudian, lapor PHK melalui laman Siap Kerja dengan mengunggah bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja, seperti yang dilansir dari bisnis. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
  Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
KPK visits Annur Mosque before searching Riau Public Works Office (int)Allegedly Linked to Electric Umbrellas, KPK Visits Annur Mosque Before Searching Riau Public Works Office
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved