www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pemprov Riau Ajukan Bantuan ke BNPB untuk Penanggulangan Banjir di Lima Kabupaten
 
Mulai 1 Januari 2024 Ada Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg, Begini Caranya
Sabtu, 30 Desember 2023 - 18:32:56 WIB

JAKARTA - Sebuah peraturan baru terkait pembelian gas 3 Kg akan diberlakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mulai Senin (1/1/2024) besok lusa, pemerintah melakukan pembatasan pembelian LPG bersubsidi ukuran 3 Kg hanya bagi warga yang sudah terdata.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menekankan pentingnya masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Proses pendaftaran dijamin mudah, cepat dan aman, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dilansir tribunpekanbaru.com, Sabtu (30/12/2023).

Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan, pemerintah mendorong pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan ini merupakan langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Petunjuk teknis dan aturan pelaksana telah diterbitkan sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran.

"Pendistribusian LPG tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Perpres nomor 71 tahun 2015," tutupnya.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi banjir di Kampar.Pemprov Riau Ajukan Bantuan ke BNPB untuk Penanggulangan Banjir di Lima Kabupaten
ilustrasi.BYD Kuasai 36% Pangsa Pasar Mobil Listrik di Indonesia
Tiga pelaku penjualan bayi saat diamankan.Sindikat Jual Bayi di Pekanbaru Lewat TikTok, Ortu Dapat Rp 12 Juta
  ilustrasi orang tenggelam.Mahasiswa Tenggelam di Sungai Batang Gansal, Basarnas Lakukan Pencarian
ilustrasi.Deposito Emas Pegadaian: Investasi Aman dengan Risiko Rendah dan Proses Praktis
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved