www.halloriau.com  


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor, Akses Kendaraan Terhambat
 
DAU 2023: Umum Tapi Khusus
Jumat, 27 Oktober 2023 - 13:53:58 WIB

PEKANBARU - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mulai tahun 2023 terdapat sebuah kebijakan baru dalam pengalokasian Transfer Ke Daerah (TKD) pada tiap provinsi.

Sebelumnya, kewenangan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Sedangkan pada tahun 2023, pemerintah pusat membagi DAU menjadi 2 bagian, yaitu block grant (penggunaannya tidak ditentukan) dan specific grant (penggunaannya sudah ditentukan). 

DAU merupakan bagian dari TKD yang tujuan pengalokasiannya untuk mengurangi ketimpangan keuangan dan layanan publik antar daerah. Perubahan mayor yang mulai direalisasikan pada tahun 2023 ini menimbulkan pro dan kontra serta berbagai dampak pengelolaan keuangan di daerah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 139 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus merupakan turunan aturan dari undang-undang HKPD yang digunakan sebagai dasar pengelolaan DAU di daerah. Pada PMK tersebut, dijabarkan bahwa DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

DAU diformulasikan dengan menjumlahkan celah fiskal dan alokasi dasar di tiap daerah. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal, sedangkan alokasi dasar adalah perkiraan jumlah gaji Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebutuhan fiskal di tiap daerah tentunya akan berbeda karena mempertimbangkan total belanja daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan indeks kemahalan konstruksi.

Realisasi DAU Tahun 2022

Pada tahun 2022, DAU dialokasikan sebesar Rp378 Triliun atau sebesar 14% dari total APBN. DAU yang tujuan awalnya untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik di daerah justru pada kenyataannya selama bertahun-tahun masih didominasi oleh belanja birokrasi. Hal ini terlihat dari data realisasi penggunaan DAU secara nasional dan belanja pegawai merupakan realisasi belanja terbesar. 

Jika mengambil sampel Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPPN Pekanbaru, didapat bahwa realisasi belanja pegawai dari DAU Pemerintah Provinsi Riau mencapai Rp 1,41 triliun atau 97,49% dari DAU, Kabupaten Kampar Rp 605,84 miliar (78,87%), Pelalawan Rp 474,86 miliar (79,61%), Rokan Hulu Rp 521,51 miliar (81,11%), Siak Rp 359,88 milair (97,34%) dan Kota Pekanbaru Rp 518,36 miliar (64,78%). 

Kondisi ini disebabkan oleh kewenangan penggunaan DAU yang diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah memanfaatkan DAU yang "bebas" penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai terlebih dahulu. Ini dapat terjadi salah satunya berkaitan dengan pengelolaan kas di daerah yang mana pada awal tahun anggaran, jumlah kas daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) belum signifikan.

Sementara belanja pegawai merupakan belanja wajib yang harus dipenuhi sejak awal tahun anggaran dan dengan jumlah yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah daerah menggunakan alokasi DAU yang sudah mulai disalurkan sejak awal tahun anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai tersebut. 

Perubahan Struktur DAU dan Pandangan Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat berusaha untuk mencari solusi terbaik atas masalah tersebut agar penggunaan DAU menjadi lebih tepat sasaran. Maka itu, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, merombak konstruksi DAU dari yang sebelumnya tidak ditentukan penggunaannya menjadi terbagi 2 yaitu DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant) dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant). Pelaksanaan undang-undang tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 Tahun 2022.

Ketika perubahan ini mulai diaplikasikan pada tahun 2023, kebijakan tersebut mendapat respons yang beragam dari para pengelola keuangan di daerah. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan dengan pihak Pemerintah Daerah di lingkup KPPN Pekanbaru, mereka berpendapat bahwa ketentuan DAU di tahun 2023 seakan mengurangi keleluasaan Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah itu sendiri.

Seharusnya kewenangan penggunaan DAU ada di Pemerintah Daerah. Bahkan jika merujuk kepada nomenklaturnya saja yaitu "Dana Alokasi Umum", hal ini sudah menyimpang karena dengan perubahan tersebut, DAU seakan menjelma menjadi dana yang "khusus".

Menurut pihak Pemerintah Daerah, pada kondisi yang ada saat ini, sudah ada banyak jenis TKD yang ditentukan peruntukannya seperti Dana Alokasi Khusus Fisik dan Nonfisik, Dana Bagi Hasil, dan Dana Insentif sehingga mereka mempertanyakan kebijakan DAU specific grant yang tumpang tindih dengan jenis TKD tersebut.

Maka itu, alangkah lebih baik jika alokasi TKD lain yang sudah jelas peruntukannya saja yang ditingkatkan daripada harus memisahkan DAU menjadi yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Selanjutnya, terkait permasalahan tingginya persentase realisasi penggunaan DAU untuk belanja pegawai di Provinsi Riau yang mencapai 97,49%. Hal itu terjadi semata-mata untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagai syarat pengajuan DAU periode berikutnya yang hanya menuntut realisasi seluruh dana tersebut tanpa melihat jenis belanjanya.

Pada praktiknya, alokasi DAU yang sudah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung bercampur dengan penerimaan daerah lainnya sehingga sulit untuk melacak sumber dana yang digunakan pada tiap jenis belanja.

Alhasil, untuk mempermudah pada saat penyusunan Laporan Realisasi Penggunaan DAU, pihak Pemerintah Daerah memasukkan belanja pegawai dengan jumlah yang besar dalam laporan tersebut, sehingga persentase realisasi penggunaan dalam laporan tersebut dapat tercapai dengan mudah.

Bagi sebagian daerah di Indonesia, khususnya daerah yang jumlah PAD-nya masih minim, DAU merupakan tulang punggung keuangan daerah.

Sebagai gambaran, berikut adalah data Jumlah DAU, PAD, dan APBD secara keseluruhan pada Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPPN Pekanbaru Tahun Anggaran 2022:

1. Provinsi Riau dengan APBD Rp 8.781,85 M; PAD Rp 4.750,45 M; DAU Rp 1.455,38 M. Persentase PAD terhadap APBD 54,09% dan persentase DAU terhadap APBD 16,57%.

2. Kabupaten Kampar APBD Rp 2.468,43 M; PAD Rp 270,59 M; DAU Rp 768,14 M. Persentase PAD terhadap APBD 10,96% dan persentase DAU terhadap APBD 31,12%.

3. Kabupaten Pelalawan APBD Rp 1.624,62 M; PAD Rp 204,78 M; DAU Rp 596,38 M. Persentase PAD terhadap APBD 12,60% dan persentase DAU terhadap APBD 36,71%.

4. Kabupaten Rokan Hulu APBD Rp 1.291,14 M; PAD Rp 125,90 M; DAU Rp 642,95 M. Persentase PAD terhadap APBD 9,75% dan persentase DAU terhadap APBD 49,80%.

5. Kabupaten Siak APBD Rp 2.256,02 M; PAD Rp 204,29 M; DAU Rp 369,71 M. Persentase PAD terhadap APBD 9,06% dan persentase DAU terhadap APBD 16,39%

6. Kota Pekanbaru APBD Rp 2.560,11 M; PAD Rp 928,00 M; DAU Rp 800,15 M. Persentase PAD terhadap APBD 36,52% dan persentase DAU terhadap APBD 31,25%.

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa beberapa daerah sangat bergantung dengan alokasi DAU untuk menopang APBD. 4 dari 6 daerah yang ada di wilayah kerja KPPN Pekanbaru memiliki persentase DAU terhadap APBD yang lebih besar daripada persentase PAD terhadap APBD. Bahkan untuk Kabupaten Rokan Hulu, DAU yang disalurkan pemerintah pusat mencapai hampir setengah dari total APBD, yaitu 49,80%. Di sisi lain, PAD-nya hanya sebesar 9,75% dari total APBD. Hal ini menunjukkan betapa signifikan pengaruh DAU dalam keuangan daerah.

Dampak Ketentuan Baru DAU Tahun 2023 

Terlepas dari semua pro dan kontra yang telah dijabarkan sebelumnya, pemerintah pusat dalam membuat kebijakan ini tentu bukan tanpa alasan yang kuat. Jika dianalisis lebih mendalam, terdapat beberapa dampak positif yang akan muncul dengan adanya perubahan aturan ini.

Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Optimalisasi layanan dasar

Specific grant terdiri dari penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum. Dengan adanya pembagian belanja tersebut, proses pemenuhan layanan dasar ke masyarakat akan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Layanan publik yang telah ada pada bidang-bidang tersebut pun dapat ditingkatkan menjadi lebih berkualitas. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah 'dipaksa' untuk belanja sesuai peruntukannya karena telah diberikan kucuran dana dari pemerintah pusat. Pada akhirnya kebijakan baru ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berbagai layanan dasar dan dapat dinikmati oleh banyak kalangan masyarakat secara adil dan merata.

2. Peningkatan kualitas belanja daerah

Kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan tersebut dilimpahkan dengan harapan dapat dilaksanakan dengan lebih baik karena pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di daerah dan dianggap lebih memahami kondisi riil di daerah masing-masing. Namun pada kenyataannya, DAU justru lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai. Dengan adanya kebijakan DAU specific grant di tahun 2023, pemerintah daerah dapat menyesuaikan alokasi belanja yang bersumber dari DAU sehingga kualitas belanja daerah lebih terukur dan tidak hanya didominasi untuk belanja birokrasi saja.

3. Peningkatan kualitas pelaporan dalam rangka menghasilkan data yang akurat

Mulai tahun 2023, setiap belanja yang bersumber dari DAU pada pemerintah daerah akan tertatausahakan dengan baik karena tiap pos belanja memiliki alokasi masing-masing. Berkaca dari tahun 2022, beberapa pemerintah daerah hanya sekadar memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan DAU tanpa mempertimbangkan kebenaran data yang dilaporkan. Alhasil, laporan konsolidasi yang diterima oleh pemerintah pusat tidak sepenuhnya menggambarkan kenyataan yang ada di daerah. Hal ini ditakutkan akan menghasilkan kebijakan yang kurang tepat ke depannya. Dengan adanya specific grant di tahun 2023, otomatis laporan dan data yang dihasilkan akan lebih akurat dalam menggambarkan kenyataan yang ada di daerah.

4. Peningkatan manajemen kas/kemandirian fiskal tiap daerah

Struktur DAU yang sebagian ditentukan penggunaannya menuntut pemerintah daerah untuk dapat mengatur penggunaan kas agar belanja-belanja wajib dapat tetap dibayarkan. Sebagai contoh, belanja penggajian PPPK yang bersumber dari DAU pada tahun 2023 mulai disalurkan di bulan Februari sedangkan bulan Januari sudah harus dibayarkan pada penerima yang berhak. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengatur penggunaan kas sedemikian rupa agar tetap tersedia untuk membayarkan belanja wajib tersebut. Ketersediaan kas dapat diperoleh dari sisa anggaran tahun lalu ataupun dengan meningkatkan pendapatan daerah. Peningkatan pendapatan daerah akan membuat pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada DAU/TKD sehingga menciptakan kemandirian fiskal.

Pada dasarnya, tujuan dari adanya perubahan kebijakan DAU tahun 2023 ingin mengembalikan peran DAU di daerah ke tujuan awalnya yaitu sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan keuangan dan layanan publik antar daerah. Namun, akan lebih baik jika dalam perumusan alokasinya mempertimbangkan ketergantungan masing-masing daerah atas DAU dalam pengelolaan keuangannya. Bagi pemerintah daerah yang persentase DAU terhadap APBD-nya tinggi, maka persentase DAU specific grant untuk daerah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan daerah lain yang persentasenya rendah. Jika tujuannya adalah memfokuskan anggaran untuk jenis belanja tertentu, bisa dilakukan dengan cara melakukan realokasi ke jenis TKD specific grant yang sudah ada seperti DAK Fisik dan DAK Nonfisik. Dengan demikian, kebijakan terkait DAU yang bersumber dari APBN menjadi lebih tepat sasaran.

Penulis: Febryani E. Nainggolan dan Muhammad Zufar Aiman



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar longsor lagi (foto/int)Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor, Akses Kendaraan Terhambat
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)Ketua DPRD Pekanbaru Desak Bawaslu Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpajang
KPU Kota Pekanbaru memulai pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 (foto/dini)KPU Pekanbaru Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024
  Promo Suzuki hadirkan produk unggulan di pameran GJAW 2024 (foto/ist)Kesempatan Emas, Suzuki Hadirkan Promo Menggiurkan di GJAW 2024
Pengalihan arus, PUPR Riau tutup Jembatan Sei Rokan, Ujung Batu, Rohul (foto/int)Kadis PUPR Riau: Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jembatan Ujung Batu
Kapolsek Simpang Kanan Pimpin Langsung Penjemputan Logistik Pilkada di KPU Rohil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved