www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Rotasi Besar-besaran di Polri, Kapolda Kepri dan Wakapolda Sumbar Dimutasi
 
Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Kategori Golongan Meteran dan Pelanggan Subsidi
Sabtu, 30 September 2023 - 07:04:13 WIB
ilustrasi meteran listrik
ilustrasi meteran listrik

JAKARTA - Terhitung per Minggu 1 Oktober 2023 pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik.

Berdasarkan tabel tarif listrik terbaru yang dirilis, terjadi kenaikan tarif listrik bagi golongan non-Subsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik baru ini reesmi berlaku mulai 1 Oktober 2023

Sedangkan tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi pada kuartal IV sepanjang Oktober-Desember 2023 tetap alias tidak mengalami perubahan.

Alasan pemerintah melakukan penyesuain tarif listrik per 1 Oktober 2023 sampai Desember dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu.

"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman pada Rabu 13 September 2023, dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Parameter penentuan tarif listrik
Dalam penetapan tarif listrik Oktober-Desember 2023, ada sejumlah parameter ekonomi makro yang digunakan.

Parameter tersebut adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/barrel,.

Inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," jelas Jisman.

Tarif listrik pelanggan bersubsidi tidak berubah
Jisman juga menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pelanggan bersubsidi, kata dia, juga masih diberikan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," terang Jisman.

Rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023
PLN telah mengumumkan rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023 setelah diputuskan tetap oleh Kementerian ESDM, seperti yang dilansir dari tribunnews.

Dilansir dari laman PLN, berikut rinciannya:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Kepri Tabana Bangun (kiri) dipindahkan ke Lemdiklat Polri dan Brigjen Edi Mardianto, Wakapolda Sumbar dirotasi ke Jambi (foto/int)Rotasi Besar-besaran di Polri, Kapolda Kepri dan Wakapolda Sumbar Dimutasi
Romansa dari KJTK Season 2 di saluran resmi YouTube Indosat Ooredoo HutchisonIndosat Ooredoo Hutchison dan Ernest Prakasa Kembali Hadirkan Web Series KJTK 2
Aktivitas Gunung Marapi menurun pasca-erupsi dahsyat akhir pekan lalu (foto/int)Hanya Satu Kali Erupsi Hari Ini, Status Gunung Marapi Masih Waspada
  Korban tertimbun longsor saat berteduh di pondok (foto/ist)Tragis, Ibu dan Anak di Sumut Meninggal Tertimbun Longsor
Ilustrasi ASN Pemko Pekanbaru ajukan perceraian (foto/int)Alasan ASN di Pekanbaru Ajukan Cerai: Tak Ada Kecocokan
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri berstatus tersangka dugaan korupsi namun belum ditahan polisi (foto/int)Tersangka Korupsi, Polisi Disarankan Tahan Firli Bahuri, Abaikan Status Pangkat Tinggi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Syukuran HUT ke-13 Media Siber www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved