www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
UMRI Lakukan Penyegaran Struktur Organisasi, Lantik Tiga Kepala Biro Baru
 
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Cermati Ketentuan dan Syaratnya!
Jumat, 18 Agustus 2023 - 06:30:39 WIB

JAKARTA - Cara cairkan BPJS Ketenegakerjaan tanpa perlu resign dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Tak perlu repot, peserta bahkan tidak harus datang ke kantor cabang.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sejatinya bisa mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, dana JHT yang dapat dicairkan hanya sebesar 10% dan 30%.

Dalam ketentuannya, peserta bisa mengajukan klaim pencairan paling banyak 30% dari saldo untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk besaran 10% dapat digunakan untuk keperluan lain. Selain itu, peserta juga harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi ketika ingin mencairkan dana JHT 30% dan 10% tersebut. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ulasannya.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign

1. Syarat Klaim JHT 10%

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-E-KTP

-Kartu Keluarga

-Buku Tabungan

-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja

-NPWP (jika ada)

2. Syarat Klaim JHT 30%

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-E-KTP

-Kartu Keluarga

-Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja

-Dokumen Perbankan (tergantung peruntukannya dan didapat dari Bank terkait)

-Buku Tabungan Bank Kerjasama Pembayaran JHT 30% untuk Kepemilikan Rumah

-NPWP (jika ada)

3. Cara Mengajukan Pencairan Secara Online

Cara mengajukan pencairan secara online bisa dilakukan melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya.

-Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di perangkat Anda.

-Kemudian, silahkan Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.

-Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tersedia.

-Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

-Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal wawancara.

-Nantinya, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa juga mempersiapkan berkas asli saat wawancara berlangsung

-Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign terlebih dahulu. Semoga bermanfaat, seperti yang dilansir dari sindonews. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rektor UMRI, Dr. Saidul Amin, MA, melantik tiga Kepala Biro baru di lingkungan universitas.UMRI Lakukan Penyegaran Struktur Organisasi, Lantik Tiga Kepala Biro Baru
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tetapkan status darurat sampah (foto/pekanbaru.go.id)Status Pekanbaru Darurat Sampah Dikritik, Ini Respon Pj Wako
Tiga orang bandar dan barang bukti diamankan di Mapolres Kabupaten Inhil,(foto/Ayendra)Polres Inhil Tangkap 3 Bandar dengan Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu
  Daihatsu Terios.Daihatsu Kuasai 19 Persen Pangsa Pasar Kendaraan Indonesia di 2024
Manager Eksplorasi BSP, Dudy Lastawan bersama tim mendiskusikan hasil pemrosesan dari perekaman data Survei Seismik 2D di Basecamp BSP Banjar XII Rohil (foto/ist)PT Bumi Siak Pusako Selesaikan Survei Seismik 2D Sepanjang 156 Km di Rohil dengan Aman
Harimau Sumatera masuk camp pekerja di Pelalawan (foto/IG Infosorek)Ini Kronologi Harimau Sumatera Masuk Camp Pekerja di Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved