JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per Februari 2022 melonjak 23.562%, dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
Ternyata ini bersamaan dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di startup dan industri tekstil. Itu dibenarkan Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
Ia menyebut klaim JKP yang telah diberikan per Februari 2023 mencapai Rp35,6 miliar. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan Februari 2022 yang nilainya Rp 150 juta.
"Klaim JKP Rp 35,6 miliar per Februari 2023, dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp 150 juta. Jauh sekali naiknya, presentasenya mengerikan 23.562%," kata Oni di Jakarta, Rabu (5/4/2023) dikutip Detik.com.
Tak hanya itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga meningkat 9,57%. Sampai Februari 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan Rp7,5 triliun, naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp6,8 triliun.
Menurut Oni, angka tersebut memperlihatkan pihaknya hadir dengan cepat tanggap untuk memberikan jaminan kepada korban PHK. Tentunya dengan tetap memenuhi persyaratan. Pencairannya juga disebut tidak memerlukan waktu lama.
"Kalau JKP ini kita kurang dari seminggu sudah cair sih sebetulnya. Proses yang lainnya kan itu dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat pelatihan, bukti PHK dan lain-lain. Kalau kita sebetulnya asal persyaratan sudah lengkap, itu bisa cepat dari 5 hari kerja selesai," bebernya.
Manfaat JKP sendiri berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Maka pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK, seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan besaran manfaat 45% dari upah/bulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah/bulan untuk 3 bulan berikutnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :