www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Masukan Fraksi DPRD Rohil dalam Ranperda APBD 2025, Pemkab Janji Respons Cepat
 
Wajib Ditaati, Ini 3 Aturan Baru Penjualan Minyakita
Minggu, 19 Februari 2023 - 11:30:18 WIB

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan pedoman baru yang mengatur penjualan minyak goreng (migor) rakyat, Minyakita yang harus ditaati para produsen, distributor, hingga pengecer.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan, aturan ini dibuat demi memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu membuat pedoman aturan tersebut.

Ada tiga aturan yang harus ditaati para produsen maupun penjual migor rakyat. Pertama, penjualan harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, penjual dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

"Selain memastikan kembali HET minyak goreng kemasan Rp14 ribu/liter dan minyak curah Rp15.500/kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling," kata Kasan dilansir detik.com, Minggu (19/2/2023).

Kemudian yang ketiga, disebutkan pula, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini," tegasnya.

Lebih lanjut Kasan menyampaikan, langkah penerbitan pedoman baru ini juga sejalan dengan bulan Ramadhan dan Lebaran 2023 yang akan segera tiba. Ia memastikan, menjelang hari raya, ketersediaan migor terjamin aman.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana akan meningkatkan jumlah suplai migor rakyat menjadi 450 ribu ton setiap bulannya hingga Lebaran tiba. Migor tersebut baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita.

"Menjelang puasa dan lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah dan Minyakita, serta meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan," terangnya.

Kasan menambahkan, pihaknya juga mulai menghentikan penjualan migor rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Paripurna Ranperda APBD Rohil 2025.(foto: afrizal/halloriau.com)Masukan Fraksi DPRD Rohil dalam Ranperda APBD 2025, Pemkab Janji Respons Cepat
Bikers di Pekanbaru jajal New Honda PCX160.(foto: istimewa)Keseruan Launching New Honda PCX160 di Pekanbaru: Inovasi dan Kebersamaan Komunitas
Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Hujan Lebat dan Petir Ancam Riau Akhir Pekan ini, Cek Prakiraan Cuaca Lengkapnya!
  Tersangka Dedew saat diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu.(foto: yendra/halloriau.com)Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu Diringkus, Polisi Temukan 12 Paket Sabu
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 19 Januari 2025: Libra Jangan Patah Semangat, Scorpio Teguhkan Hati
Fenomena kematian massal ikan kembali melanda Danau Maninjau, Agam, Sumbar (foto/tribunpadang)Kematian Massal 25 Ton Ikan di Danau Maninjau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved