Capai 97,6 Persen, Penerimaan Pajak di Riau Rp17 Triliun Lebih Hingga TW III 2022
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat, realisasi penerimaan negara dari sektor pajak di Riau hingga triwulan (TW) III 2022 mencapai Rp17,092 triliun, mencapai 97,6 persen dari target tahun 2022 atau tumbuh sebesar 46,1 persen.
Kakanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari mengatakan, penerimaan pajak hingga September 2022 ini bersumber dari dua jenis pajak paling besar, yakni PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 25/29 Badan.
"PPN dalam negeri berkontribusi 37,4 persen dari total penerimaan atau tumbuh cukup signifikan, hingga 49,7 persen, terutama dari PPN sektor perdagangan wajib pajak kelapa sawit," kata Djamhari, Selasa (18/10/2022).
"Sedangkan untuk PPh, kontribusinya 19,6 persen dari total penerimaan atau tumbuh signifikan 129,26 persen dari pembayaran PPh atas SPT tahunan wajib pajak di sekor industri pengolahan," sebutnya.
Dia merincikan, pada kelompok pajak PPh, jenis pajak yang berkontribusi paling besar kedua adalah PPh 21 sebesar 11,4 persen atau tumbuh 1,9 persen karena memang ada penurunan PPh pasal 21 akibat peralihan dari Chevron ke PHR.
Sedangkan penerimaan PPh final dari program pengungkapan sukarela sebesar Rp1,04 triliun atau berkontribusi sebesar 6,10 persen dari totoal penerimaan.
"Pada kelompok pajak PBB sudah terealisasi Rp1,89 triliun dari total yang telah ditetapkan sebesar Rp2,1 triliun. Kami juga mencatat untuk pajak lainnya tumbuh minus 15,3 persen, terutama berasal dari penurunan penerimaan penjualan benda materai dan penerimaan bea materai," puungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :