Tim Dosen UIR Sosialisasi Pentingnya Merek Bagi Pelaku UMKM
Rabu, 21 September 2022 - 22:35:19 WIB
PEKANBARU - Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bekerjasama dengan Diskop-UKM Pekanbaru di Gedung Diskop-UKM, Komplek Perkantoran Pemda Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (21/9/2022).
Tim pengabdian masyarakat yang diketuai oleh Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL serta beranggotakan Dr Zainal SSi MSi, David Hardiago SH MH dan H Sabrani SAg MH mengadakan sosialisasi yang mengangkat tema 'Merek Bagi Pelaku Industri UMKM di Kota Pekanbaru Sebagai Solusi dan Proyeksi Terhadap Upaya Pemberantasan Kepastian dan Perlindungan Hukum' diikuti 50 peserta yang sebagian besar pelaku UMKM.
Menurut Ketua Kelompok Syafrinaldi, pentingnya mendaftarkan merek dagang bagi para pelaku usaha UMKM dinilai sebuah keharusan karena dengan semakin tingginya kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan merk dagangnya maka usaha yang dimiliki akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
"Di UIR juga telah hadir Sentra HKI yang dapat memberikan pelayanan dan menjadi konsultan dalam mendaftarkan kekayaan intelektual termasuk mendaftarkan merek dagang yang dimiliki bapak ibu sekalian," ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Syafrinaldi, merek menjadi identitas yang sangat penting dalam sebuah industri UMKM dan dinilai tahan banting karena mampu bertahan pada segala kondisi dan resesi ekonomi yang melanda dunia seperti pandemi beberapa waktu lalu, serta tetap eksis bertahan dari waktu ke waktu.
Maka dari itu, sebutnya, pembinaan bagi pelaku UMKM sangatlah penting agar kedepannya usaha yang digarap dan produk yang dihasilkan dapat lebih maksimal dan optimal.
"Kami berharap bagi peserta yang hadir dapat sama-sama berdiskusi sehingga kami bisa memberikan solusi dan bantuan terkait kendala yang dihadapi, dengan langsung mendatangi Sentra HKI UIR, hadirin sekalian tidak perlu melakukan pembayaran yang dapat memberatkan," tuturnya.
Adapun materi kedua yang disampaikan Sabrani, dalam skala nasional berdasarkan data kementerian Perindustrian sektor UMKM tahun 2018, ada sebanyak 96 persen UMKM belum berbadan hukum atau pun memiliki payung hukum mengenai melek mendaftarkan kekayaan intelektual terutama merek dagang usaha mereka.
Dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha dalam melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Maka ditakutkan akan ada dampak lanjutan dari kurangnya kesadaran tersebut.
"Dampak lanjutan dari kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam mendaftarkan merek dagangnya antara lain, hilangnya lapangan pekerjaan bagi para pelaku UMKM itu sendiri, tingginya jumlah biaya peradilan dan tiada payung hukum yang menaungi usaha tersebut, sehingga suatu saat memunculkan permasalahan apabila terjadi tumpah tindih klaim atas suatu merek dagang," kata Sabrani.
Sehingga diharapkan peran serta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham serta Diskop-UKM dalam percepatan para pelaku UMKM tersebut untuk melek mendaftarkan merek dagang usahanya sangatlah diharapkan.
"Kemenkumham sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan legalitas dan menerapkan regulasi akan merek dagang, lalu Diskop-UKM sebagai wadah yang menaungi para pelaku UMKM khususnya yang ada di Kota Pekanbaru. Tidak kalah penting ialah kesadaran para pelaku UMKM untuk mengerti akan pentingnya mendaftarkan merek dagang usaha yang dijalani," pungkasnya.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :