Bappebti Pantau Intensif Zipmex Indonesia, Wamendag: Jangan Sampai Konsumen Dirugikan
JAKARTA- Senin (15/8/2022), Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap Zipmex Indonesia. Sehubungan beredarnya informasi mengenai penangguhan penarikan aset pelanggan PT Zipmex Exchange Indonesia yang merupakan calon pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti.
Kemendag melalui Bappebti berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto. Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Bappebti, hari ini, Senin (15/8/2022).
“Pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat
pada trade wallet (fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB
untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan
dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan,” jelas Wamendag.
Menurut Wamendag, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan
dana dan/atau aset kripto pelanggannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara
berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang
disampaikan Zipmex Indonesia.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai saat ini telah
memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus
berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site
(langsung).
Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK
melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara,
pengawasan on site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan
perhitungan pemetaan risiko.
“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman,
mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara
penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan
investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Didid.
Penerbitan Perba 11 Tahun 2022
Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba)
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik
Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Perba tersebut, telah ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan
di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan
delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap
pelanggan aset kripto.
“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk
industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan
volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,”
jelas Wamendag Jerry.
Sebelumnya, lanjut Wamendag, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto
yang diperdagangkan hanya berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar
dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka
daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis
aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).
Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko
diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki
tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Didid menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan
dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan. “Hal tersebut
antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat
diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan
metode AHP. Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai
risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar
dunia,” imbuh Didid.
Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan
selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Dengan terbitnya Perba ini, penilaian
pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsurunsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan
akurat.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan
melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto,
masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme
perdagangannya,” ujar Didid.
Pertama, Didid menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang
memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih
yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga,
menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari
risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang
fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan
daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi
Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Didid. (Rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :