www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Banjir Rendam 3 Sekolah di Riau, Siswa Beralih ke Pembelajaran Daring
 
SKK Migas Respons PBB soal Usul Pajak 'Ketamakan' Perusahaan Migas
Senin, 08 Agustus 2022 - 07:02:28 WIB

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merespons desakan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memungut pajak 'ketamakan' kepada perusahaan minyak dan gas.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengungkapkan pihaknya menilai industri migas Indonesia masih berupaya meningkatkan produksi.

Karenanya, industri lebih memerlukan keringanan fiskal seperti perubahan split kontrak bagi hasil hingga insentif pajak. Sehingga, lapangan migas bisa dikembangkan dengan lebih ekonomis.

"Melihat posisi kita yang berusaha meningkatkan produksi untuk mengurangi impor yang menyebabkan defisit neraca, maka kita justru lagi mengejar insentif fiskal dan perpajakan agar lapangan-lapangan migas dapat dikembangkan secara ekonomis," ujarnya.

SKK Migas mencatat realisasi produksi minyak mentah baru 616,6 ribu barel per hari (bph) sepanjang paruh pertama tahun ini. Angka itu baru 88 persen dari target APBN 2022, seperti yang dilansir dari cnnindonesia.

Sementara, realisasi produksi siap jual (lifting) minyak baru 614,5 ribu bph atau 87 persen dari target APBN, 703 ribu bph. Kemudian, realisasi salur gas 5.326 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 92 persen dari target APBN.

Dengan demikian, total realisasi lifting migas 1,57 juta barel minyak ekuivalen per hari atau 90,28 persen dari target.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mendesak pemerintah semua negara di dunia memungut pajak 'ketamakan' kepada perusahaan migas.

Pajak itu ia minta digunakan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Desakan ia sampaikan terkait lonjakan keuntungan yang diraup perusahaan migas yang terjadi di tengah krisis energi dan ekonomi belakangan ini.

Berdasar data yang dimilikinya, di tengah krisis energi dan ekonomi belakangan ini,dua perusahaan minyak terbesar AS Exxon Mobil Corp XOM.N dan Chevron Corp CVX.N yang berbasis di Inggris serta perusahaan Total Energies Prancis berhasil meraup keuntungan US$51 miliar di kuartal II 2022 saja.

Keuntungan itu naik dua kali lipat dari periode sama tahun lalu. Guterres mengatakan dengan gambaran itu sudah sepantasnya perusahaan migas dikenakan pajak tambahan.

"Saya mendesak semua pemerintah untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang berlebihan ini, dan menggunakan dana tersebut untuk membantu orang miskin melalui masa sulit ini. (Karena) Tidak bermoral bagi perusahaan migas membuat rekor keuntungan dari krisis energi tapi di belakangnya ada orang miskin," kata Guterres kepada wartawan, mengutip Reuters, Kamis (4/8) lalu. *



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Salah satu sekolah di Riau yang terendam banjir. (Foto: Sri Wahyuni)Banjir Rendam 3 Sekolah di Pelalawan, Siswa Beralih ke Pembelajaran Daring
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Update Ramalan Zodiak: Peruntungan, Asmara, dan Keuangan Gemini, Libra, dan Pisces
Harga emas 1 gram di Pekanbaru dijual Rp 1,591 juta (foto/riki)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Hari Ini, Cek Rinciannya
  Ilustrasi teh mint. (Foto: Int)Redakan Stres dan Tingkatkan Kualitas Tidur dengan 4 Jenis Teh Herbal Ini
Ilustrasi hujan. (Foto: Burak The Weekender/Pexels.com)Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Riau, Berikut Prakiraan Cuaca dari BMKG
Kepala BPBD Damkar Provinsi Riau, M Edy Afrizal5 Kabupaten di Riau Diterjang Banjir, Pemprov Ajukan Bantuan Darurat ke BNPB
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved