www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Ajukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
 
OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tingkatkan Perlindungan Konsumen dengan Market Conduct
Jumat, 08 Juli 2022 - 06:32:37 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar). Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (7/7/2022), seperti yang dilansir dari sindonews.

Wimboh menjelaskan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Penerapan ketentuan ini, menurutnya tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analisis. Adapun hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh.*



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi divonis bersalahAjukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Jajaran PLN UP3 Rengat kunjungan ke DPRD Inhil (foto/Ayendra)Ketua DPRD dan Jajaran PLN UP3 Rengat Siap Bersinergi Majukan Inhil
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, Edi Basri.(foto: barkah/halloriau.com)KPK Geruduk Dinas PUPR Riau, Edi Basri: Tekad Presiden Prabowo Bersih-bersih Korupsi
  Manager EMP Bentu Limited, Yoyok (tengah) didampingi Camat Langgam, Lurah Langgam, anggota DPRD Pelalawan serahkan bantuan ke Dusun Muara Sako (foto/Andy)Tercepat Salurkan Bantuan Korban Banjir, EMP Bentu Limited Diberi Penghargaan
Sekda Siak, Arfan pimpin apel bersama ASN dan honorer (foto/diana)Sekda Siak Ingatkan ASN dan Honorer Jangan Malas Ikut Pengajian dan Senam
Anggota DPRD Riau Dapil Indragiri Hilir, Andi Darma Taufik (foto/Yuni)Gelombang Ancam Ribuan Hektare Lahan Inhil, DPRD Riau Minta Pemprov Pakai BTT
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved