Kriteria Kendaraan yang Boleh dan Tidak Beli Pertalite, Simak Ya!
Kamis, 07 Juli 2022 - 08:27:32 WIB
JAKARTA - Tidak semua kendaraan diperbolehkan membeli BBM subsidi, Pertalite dan Solar. Ada kriteria kendaraan khusus yang boleh beli Pertalite dan Solar.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, saat ini sedang dilakukan revisi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam perubahan tersebut, pemerintah akan menetapkan kendaraan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran cubicle centimeter kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Perpres direvisi, sekarang Perpres itu yang masih jadi acuan, tetapi masih belum terlalu clear kriterianya karena itu perlu direvisi. Jadi Ini akan segera mungkin karena sudah dibahas di level inter kementerian, harmonisasinya, jadi kita harapkan seperti itu," papar Nicke, seperti yang dilansir dari okezone.
Dia pun beralasan bahwa proses distribusi BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai tahap awal atas transformasi program BBM bersubsidi yang dicanangkan pemerintah tersebut
"Sekarang di tahap awal ini yang penetapan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi yang diperbolehkan mendapatkan adalah kendaraannya. Jadi siapapun pengendaranya, siapapun penumpangnya yang ditetapkan kendaraannya," katanya.
"Hingga nanti pemerintah memperoleh, finalisasi akan menetapkan kendaraan jenis apa, roda dua CC sampai berapa, roda empat CC sampai berapa. Ini nanti Pertamina akan masuk ke dalam sistem digitalisasi," lanjut dia.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :