BLT Subsidi Gaji Cair, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Bantuan Rp1 Juta
Rabu, 22 Juni 2022 - 06:52:34 WIB
|
ilustrasi |
Baca juga:
|
JAKARTA - BLT subsidi gaji segera cair Rp1 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2021, pekerja yang layak dapat bantuan di antaranya, peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan BPJS s/d 2022.
Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah, seperti yang dilansir dari okezone.
Pekerja juga harus memperhatikan bahwa BLT subsidi gaji bisa gagal meski sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. *
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :