www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
BI Riau Fasilitasi Kerja Sama Ekspor UMKM dengan Malaysia: 2 Ton Madu Siap Dikirim
 
OJK Atur Perusahaan Pembiayaan agar Tak Sembarang Main Saham
Sabtu, 18 Juni 2022 - 07:40:09 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

POJK terkait perusahaan pembiayaan, menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," jelas Anto, Jumat (17/6/2022), seperti yang dilansir dari sindonews.

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.*



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Deputi Kepala Perwakilan BI Riau, Sudiro Pambudi.(foto: istimewa)BI Riau Fasilitasi Kerja Sama Ekspor UMKM dengan Malaysia: 2 Ton Madu Siap Dikirim
Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Ada Apa?
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H. Fatullah. (Foto: Int)Transparansi PAD Parkir, Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Pengelola dan Dishub
  Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan. (Foto: Int)Mardianto Manan Kritik Pedas Penanganan Sampah Pekanbaru: Kontrak Pihak Ketiga Perlu Dikaji Ulang
Ilustrasi. (foto: int)Tanggal Pelantikan Gubri Masih Abu-abu, Pemprov Riau Tunggu Keputusan Pusat
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni RakhmatStatus Darurat Sampah, Pekanbaru Genjot Pengangkutan dengan Alat Berat dan Armada Tambahan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved