DKI Buat Syarat bagi Penjual Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Kamis, 09 Juni 2022 - 11:35:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan beberapa persyaratan bagi warga yang ingin membuka tempat penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) mengatakan, persyaratan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku di tempat penjualan, pelaku usaha penjualan/penampungan hewan kurban harus mengikuti persyaratan teknis," tulis DKPKP di akun instagram resminya, dilansir dari Kompas.com, (9/6/2022).
Persyaratan tersebut yakni:
1. Tempat penjualan hewan kurban ditetapkan oleh walikota/bupati.
2. Memiliki lahan yang cukup luas sesuai jumlah hewan.
3. Kandang penampungan memiliki pagar/pembatas.
4. Tersedia fasilitas:
- kandang karantina
- kandang isolasi.
- tempat pemotongan bersyarat
- penampungan limbah
- bahan dan peralatan desinfeksi
- tempat perebusan (kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang)
- tempat penguburan jika ada yang mati
(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :