JAKARTA - Aturan baru berlaku bagi bursa atau exchanger dan fasilitator transaksi aset kripto. Mereka berkewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan PPh Pasal 22 final atas setiap transaksi mulai hari ini, Minggu (1/5/2022) dikutip dari CNBC Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 yang telah diundangkan bersama dengan 13 PMK lainnya pada 30 Maret 2022. Namun, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripro Indonesia, Teguh K Harmanda, mengatakan beberapa kekhawatiran.
"Setidaknya ada empat poin yang kami catat, pertama adalah waktu implementasi dari PMK 68 tersebut," kata Teguh kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, implementasi ini akan sangat terburu-buru karena PMK baru diketok pada April dan harus dilaksanakan pada Mei. Jadi asosiasi sebenarnya berharap ada penambahan waktu agar bisa merasionalisasi sistem yang sudah berjalan.
"Kedua adalah bagaimana pemahaman soal jenis aset kripto karena aset kripto ada begitu banyak. Sementara di PMK 68 belum diatur perbedaannya," ungkap Teguh.
Ketiga adalah soal pola transaksi perdagangan aset kripto, Tegus menyebutkan kalau di PMK terlihat jelas kalau masih menggunakan regulasi seperti di pasar modal. Padahal, menurut Teguh, bahkan secara fundamental sudah sangat berbeda.
Adapun perhatian keempat adalah mekanisme pungutan pajak, karena menurut Teguh, aset kripto tidak terkotak-kotakan, tidak dikuasai daerah tertentu, tetapi global dan terkoneksi ke seluruh dunia. Menurut Teguh, hal ini jadi perhatian agar bisa dimantapkan di butir-butir PMK.
"Win-win solution belum ada tapi kami merespons positif aturan ini, karena kami pun berbangga bila bisa membantu pemasukan negara," tegas Teguh.
Namun yang dipertanyakan lebih dalam, bagaimana mungkin bisa dijalankan jika petunjuk teknis di kami belum jelas. Pasalnya, pedagang aset kripto juga harus bisa menjelaskan kepada investor ritel karena sosialisasi ini juga belum masif.
"Artinya harus sosialisasi lebih terhadap aturan pajak, pembeda aset kripro dan masih banyak lagi, karena pembelakuan pajak bukan hanya pedangan tapi juga ritel investor," pungkas Teguh. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :