www.halloriau.com  


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
 
Hari Ini Bitcoin Resmi Kena Pajak
Minggu, 01 Mei 2022 - 21:30:34 WIB
Ilustrasi bitcoin.
Ilustrasi bitcoin.

Baca juga:

JAKARTA - Aturan baru berlaku bagi bursa atau exchanger dan fasilitator transaksi aset kripto. Mereka berkewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan PPh Pasal 22 final atas setiap transaksi mulai hari ini, Minggu (1/5/2022) dikutip dari CNBC Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 yang telah diundangkan bersama dengan 13 PMK lainnya pada 30 Maret 2022. Namun, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripro Indonesia, Teguh K Harmanda, mengatakan beberapa kekhawatiran.

"Setidaknya ada empat poin yang kami catat, pertama adalah waktu implementasi dari PMK 68 tersebut," kata Teguh kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, implementasi ini akan sangat terburu-buru karena PMK baru diketok pada April dan harus dilaksanakan pada Mei. Jadi asosiasi sebenarnya berharap ada penambahan waktu agar bisa merasionalisasi sistem yang sudah berjalan.

"Kedua adalah bagaimana pemahaman soal jenis aset kripto karena aset kripto ada begitu banyak. Sementara di PMK 68 belum diatur perbedaannya," ungkap Teguh.

Ketiga adalah soal pola transaksi perdagangan aset kripto, Tegus menyebutkan kalau di PMK terlihat jelas kalau masih menggunakan regulasi seperti di pasar modal. Padahal, menurut Teguh, bahkan secara fundamental sudah sangat berbeda.

Adapun perhatian keempat adalah mekanisme pungutan pajak, karena menurut Teguh, aset kripto tidak terkotak-kotakan, tidak dikuasai daerah tertentu, tetapi global dan terkoneksi ke seluruh dunia. Menurut Teguh, hal ini jadi perhatian agar bisa dimantapkan di butir-butir PMK.

"Win-win solution belum ada tapi kami merespons positif aturan ini, karena kami pun berbangga bila bisa membantu pemasukan negara," tegas Teguh.

Namun yang dipertanyakan lebih dalam, bagaimana mungkin bisa dijalankan jika petunjuk teknis di kami belum jelas. Pasalnya, pedagang aset kripto juga harus bisa menjelaskan kepada investor ritel karena sosialisasi ini juga belum masif.

"Artinya harus sosialisasi lebih terhadap aturan pajak, pembeda aset kripro dan masih banyak lagi, karena pembelakuan pajak bukan hanya pedangan tapi juga ritel investor," pungkas Teguh. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved