www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Kematian Massal 25 Ton Ikan di Danau Maninjau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
 
Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Senin, 18 April 2022 - 08:37:35 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, seluruh perusahaan di daerah setempat wajib memberikan THR bagi karyawan, pekerja/buruh 7 hari menjelang Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi menjelaskan, SE Gubernur Riau itu sesuai dengan SE Nomor: 560/DISNAKERTRANS/963 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Surat edaran Gubernur Riau menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu besaran THR yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja buruh. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” ujar Imran, Minggu (17/4) dilansir dari Media Center Riau.

Dijelaskan Imran, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi pekerja yang baru sebulan bekerja juga ada aturannya, disesuaikan dengan aturan kerjanya,” kata Imron.

Lebih lanjut dikatakan Imron, Gubernur Riau juga meminta kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Nantinya, Posko ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id pada pada instansi ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota.

"Posko ini akan menerima pengaduan dan melaksanakan luring (offline) untuk mengatasi timbulnya keluhan dalam masyarakat yang masuk. Baik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022,” jelasnya.

Untuk Posko THR di kabupaten/kota akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Hal ini dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pengusaha terhadap pembayaran THR Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan

"Kami Disnakertrans Riau sejak Senin lalu, sudah membuat Posko Pengaduan THR. Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Posko-posko yang telah ada di seluruh kabupaten/kota itu," tutupnya. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Fenomena kematian massal ikan kembali melanda Danau Maninjau, Agam, Sumbar (foto/tribunpadang)Kematian Massal 25 Ton Ikan di Danau Maninjau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Wisata Pulau Cinta, Teluk Jering lumpuh akibat terendam banjir Sungai Kampar (foto/kuantanesia)Banjir Besar Landa Kampar, Pulau Cinta Teluk Jering Lumpuh Total
Zulkardi, anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDIP (foto/Mimi)2 Begal Sadis Ditangkap, Zulkardi Dukung Tindakan Tegas Polisi untuk Efek Jera
  Massa bakar mobil maling sawit di Kuansing (foto/ist)Mobil Baru Milik Pencuri Sawit di Kuansing Dibakar Massa
Seminar parenting Buya Yahya soal pengawasan dan mendidik anak di Pekanbaru (foto/Meri)Seminar Parenting Bersama Buya Yahya di Pekanbaru: Mendidik Anak Cerdas di Era Digitalisasi
Eko Wibowo, SPdI, MPd, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (IKA FTK) UIN Suska Riau (foto/ist)Penjaringan Rektor UIN Suska Riau Dimulai, Ini Harapan Besar Alumni
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved