www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Kematian Massal 25 Ton Ikan di Danau Maninjau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
 
Pemerintah Resmi Pajaki Penyaluran LPG Nonsubsidi
Rabu, 06 April 2022 - 09:53:13 WIB
LPG nonsubsidi di Indonesia. (Ist)
LPG nonsubsidi di Indonesia. (Ist)

Baca juga:

JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi memungut pajak dari penyaluran liquid petroleum gas (LPG) kategori nonsubsidi. Pemungutan terjadi di tingkat agen dan pangkalan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) ini berlaku secara resmi pada 1 April 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan, pemungutan pajak LPG nonsubsidi ini untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu. Maka, perlu adanya ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan LPG.

Pemerintah mengenakan PPN terhadap penyerahan LPG dengan bagian harga tidak bersubsidi. Pajak dikenakan pada titik serah badan usaha yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

PPN pada titik serah agen maupun titik serah pangkalan ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran, berlaku mulai 1 April 2022.

Sementara, PPN pada titik serah agen atau pangkalan juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.

"Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," tulis pasal 7 PMK 62/2022 dikutip dari Liputan6.

Sementara itu, pemerintah menanggung pembayaran PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya mendapatkan subsidi. Namun pembeli menanggung PPN atas penyerahan LPG tertentu yang harganya tidak mendapatkan subsidi.

Pasal 3 PMK 62/2022 mencatat penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis subsidi tersebut yaitu subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Fenomena kematian massal ikan kembali melanda Danau Maninjau, Agam, Sumbar (foto/tribunpadang)Kematian Massal 25 Ton Ikan di Danau Maninjau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Wisata Pulau Cinta, Teluk Jering lumpuh akibat terendam banjir Sungai Kampar (foto/kuantanesia)Banjir Besar Landa Kampar, Pulau Cinta Teluk Jering Lumpuh Total
Zulkardi, anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDIP (foto/Mimi)2 Begal Sadis Ditangkap, Zulkardi Dukung Tindakan Tegas Polisi untuk Efek Jera
  Massa bakar mobil maling sawit di Kuansing (foto/ist)Mobil Baru Milik Pencuri Sawit di Kuansing Dibakar Massa
Seminar parenting Buya Yahya soal pengawasan dan mendidik anak di Pekanbaru (foto/Meri)Seminar Parenting Bersama Buya Yahya di Pekanbaru: Mendidik Anak Cerdas di Era Digitalisasi
Eko Wibowo, SPdI, MPd, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (IKA FTK) UIN Suska Riau (foto/ist)Penjaringan Rektor UIN Suska Riau Dimulai, Ini Harapan Besar Alumni
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved