www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Kematian Massal 25 Ton Ikan di Danau Maninjau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
 
Pajak Jual Beli Kripto Berlaku Mei 2022
Rabu, 06 April 2022 - 08:39:54 WIB
Mata uang digital alias kripto. (Ist)
Mata uang digital alias kripto. (Ist)

Baca juga:

JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen-0,2 persen mulai Mei 2022 untuk pembelian aset mata uang digital alias kripto.

Dilansir dari CNN Indonesia, aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pasal 5 beleid mengamanatkan PPN terutang harus dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan lewat sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.

Lalu, besaran PPN juga ditetapkan sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Jika dihitung secara manual, maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1 persen dan 0,2 persen.

PPN 0,01 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto. Sementara itu, PPN 0,02 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa jual beli aset kripto, tukar menukar aset kripto, dan dompet elektronik.

Pungutan PPN atas penyerahan kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dilakukan saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, pertukaran aset kripto ke akun pihak lain terkait menukar kripto, dan pertukaran aset kripti ke akun pihak lain untuk menukar dengan barang.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan yang diterima dari menjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto.

"Penghasilan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi aturan tersebut.

Sementara, pemerintah mengenakan PPh sebesar 0,2 persen untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Fenomena kematian massal ikan kembali melanda Danau Maninjau, Agam, Sumbar (foto/tribunpadang)Kematian Massal 25 Ton Ikan di Danau Maninjau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Wisata Pulau Cinta, Teluk Jering lumpuh akibat terendam banjir Sungai Kampar (foto/kuantanesia)Banjir Besar Landa Kampar, Pulau Cinta Teluk Jering Lumpuh Total
Zulkardi, anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDIP (foto/Mimi)2 Begal Sadis Ditangkap, Zulkardi Dukung Tindakan Tegas Polisi untuk Efek Jera
  Massa bakar mobil maling sawit di Kuansing (foto/ist)Mobil Baru Milik Pencuri Sawit di Kuansing Dibakar Massa
Seminar parenting Buya Yahya soal pengawasan dan mendidik anak di Pekanbaru (foto/Meri)Seminar Parenting Bersama Buya Yahya di Pekanbaru: Mendidik Anak Cerdas di Era Digitalisasi
Eko Wibowo, SPdI, MPd, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (IKA FTK) UIN Suska Riau (foto/ist)Penjaringan Rektor UIN Suska Riau Dimulai, Ini Harapan Besar Alumni
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved