JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati menggratiskan tarif impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina, yakni 0 persen.
Kebijakan tarif impor gratis untuk sejumlah produk asal Palestina tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2022.
Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
Kebijakan tersebut ditandatangani Sri Mulyani tertanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Dengan adanya aturan tersebut, PMK Nomor 126/PMK.010/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian produk Palestina yang gratis bea masuk
Lebih lanjut, rincian produk-produk asal Palestina yang dikenakan tarif impor gratis tercantum dalam lampiran regulasi tersebut.
Disebutkan, tarif impor gratis untuk produk Palestina berlaku bagi sebagian komoditas dengan pos tarif/kode HS 08.04.
Yang termasuk dalam kode HS 08.04 adalah kurma, buah ara, nanas, alpukat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan.
Hanya saja, dari sederet komoditas tersebut, yang terkena kebijakan tarif impor gratis hanyalah komoditas dengan kode HS 0804.10.00 yaitu kurma.
Selanjutnya, tarif impor gratis juga berlaku bagi sejumlah produk yang masuk dalam komoditas dengan kode HS 15.09.
Kode tersebut diperuntukkan bagi minyak zaitun dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
Dikutip dari Kompas.com, untuk minyak zaitun asal Palestina yang terkena tarif impor gratis adalah sebagai berikut:
Minyak zaitun ekstra virgin dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 30 Kg (1509.20.10)
Minyak zaitun ekstra virgin lain–lain (1509.20.90)
Minyak zaitun virgin (1509.30.00)
Minyak zaitun virgin lainnya (1509.40.00)
Tarif impor gratis tersebut berlaku terhadap:
Barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;
Barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
Barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :