JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah mengambil kebijakan yang menyengsarakan rakyat soal minyak goreng.
Hal ini disampaikan Nusron terkait langkah Mendag yang mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
Sebelum HET minyak goreng dicabut, harga tertinggi untuk minyak goreng kemasan adalah Rp14.000 per liter. Namun terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah pun memutuskan mengembalikan harga ke mekanisme pasar sebagai solusinya.
Setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan di pasaran pun kembali melimpah, namun dengan harga yang melambung tinggi.
"Kebiajakan Pak Menteri soal minyak goreng ini mempersulit rakyatnya. Tidak mengangkat rakyatnya," ujar Nusron, dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Politisi Partai Golkar ini pun mempertanyakan langkah cepat produsen minyak goreng yang langsung menaikkan harga hanya sehari setelah kebijakan baru Mendag itu diteken. Dia mengaku mendapat laporan bahwa hari ini harga minyak goreng di pasar modern atau pun tradisional sudah menembus angka Rp23.000-24.000.
Padahal, Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pencabutan HET minyak goreng kemasan baru ditandatangani pada Rabu kemarin.
Artinya, produsen minyak goreng langsung menaikkan harga dari stok lama yang diproduksi dengan bahan baku subsidi pemerintah.
"Artinya dia untung dua kali. Beli bahan baku murah dari subsidi, harusnya dijual Rp14.000 sekarang dia jual dengan Rp24.000," kata Nusron.
Nusron menegaskan, kebijakan Mendag ini hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha minyak kelapa sawit.
Dia pun mengingatkan Mendag Lutfi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggungjawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi tadi mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat UU ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di Mendag," paparnya.
Nusron juga mengingatkan bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, Nusron menilai harusnya Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar tidak boleh sampai kekurangan stok minyak goreng. dia mengingatkan saat ini para produsen raksasa minyak goreng juga menanam kelapa sawit menggunakan lahan negara melalui hak guna usaha.
"Apa artinya kita jadi produsen kelapa sawit terbesar kalau harga yang didapat rakyat harus mengikuti mekanisme pasar? Ini artinya Pak Mendag sudah gagal memenuhi amanat konstitusi," kata Nusron. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :