JAKARTA - "Crazy Rich" atau orang super kaya yang kerap pamer harta kekayaan di media sosial menarik perhatian Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Minggu (13/3/2022), Sri Mulyani mengatakan, pihaknya senang bila ada orang yang pamer kekayaan di media sosial.
Pasalnya, dengan begitu, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa langsung mendatangi orang tersebut.
"Kami (Kemenkeu) senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangi'," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan, Ditjen Pajak memang memantau orang-orang yang kerap pamer harta kekayaan di media sosial.
Alasannya, dia menjelaskan, pemantauan tersebut adalah upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan negara dalam memungut pajak untuk pembangunan nasional.
"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, banyak masyarakat Indonesia yang gemar memamerkan hartanya di media sosial, mulai dari saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga fasilitas perusahaan yang mewah.
Dia menuturkan, fenomena itu mendorong petugas pajak untuk memastikan bahwa orang-orang itu telah membayar kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
"Sekarang ini ada juga di media sosial, anak yang baru berumur 2 tahun sudah dikasih hadiah pesawat oleh orang tuanya, bukan pesawat-pesawatan, tapi pesawat beneran," ucap Sri Mulyani.
"Di Indonesia kan ada crazy rich, ada yang mendapatkan fasilitas luar biasa besar dari perusahaannya. Itulah yang sekarang dimasukkan ke dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," tegasnya.
Sri Mulyani menambahkan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
"Jadi yang tidak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :