Menteri Perdagangan Naikkan DMO Minyak Sawit Jadi 30%
Rabu, 09 Maret 2022 - 14:59:38 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan akan menaikkan kapasitas Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% dari yang sebelumya 20%. Aturan ini mulai berlaku besok, Kamis 10 Maret 2022.
"Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel. Kami akan mengeluarkan peraturan baru terkait DMO ini. Akan kami naikkan dari 20% menjadi 30% mulai besok pagi," ujar Mendag Lutfi, dikutip dari Okezone.com, Rabu (9/3/2022).
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO serta DPO sebagaimana diatur dalam permendag No.8 tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang.
Kemudian, lanjut dia, alasan dinaikkannya kapasitas DMO menjadi 30 persen mengingat tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
"Jadi untuk memastikan adanya stok di dalam negeri ini, kita akan naikkan dari 20% ke 30% yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," jelasnya.
"Dan Kementerian Perdagangan akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO ini sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," tambah Lutfi.
Dia menambahkan, terkait kebijakan Kementerian Perdagangan tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui Permendag No.6 tahun 2022 tetap dipertahankan dan akan diperkuat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas," kata Mendag.
Adapun HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :