Tidak Patuhi Prosedur, Bappebti Bekukan Kegiatan Usaha Rifan Financindo Berjangka, Liwan: Nasabah Jangan Khawatir
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut - turut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur. Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” tulis Bappebti melalui laman resminya, Selasa (8/3), seperti yang dilansir dari kontan.
Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
“Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka,” sebut Bappebti.
Tidak Terima Nasabah Baru
Sementara itu, Kepala Cabang Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru, Liwan Theo melalui grup WhatsApp sore tadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan soal pembekuan PT RFB ini di pusat.
"Info up to date ini hanya pembekuan sementara, dan bukan maksudnya penutupan PT RFB," kata Liwan, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan, saat ini pihak Bappebti sedang dalam proses pengecekan dan audit kantor pusat/cabang mana yang ada masalah.
"Jadi inilah alasannya PT RFB untuk sementara dibekukan," katanya.
"Kantor kita sampai saat inipun masih mengikuti SOP dari Bappebti dan secara khusus untuk kantor Rifan Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi, baik dalam hal SOP yang dilangar atau apapun," jelasnya.
Proses pembekuan biasanya hanya sebentar 1 - 2 hari saja dan juga tidak mempengaruhi para nasabah yang sedang trading hingga dana nasabah aman di PT KBi demikian juga dgn posisi trading nasabah di BBJ.
"Mudah-mudahan semuanya cepat terselesaikan masalahnya dan Bappebti bisa kembali lagi memberikan kelancaran untuk mengembangkan industri PBK kedepannya. Saat ini kantor kita masih buka dan hanya sementara tidak menerima nasabah baru selama Bappebti melakukan audit," kata Liwan.
"Sekali lagi kami mengimbau, semuanya gak perlu khawatir karena semuanya masih diaudit Bappebti," katanya.
Editor: Budy Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :