PEKANBARU - Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan. Sebab, ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT tahunan.
Namun, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), bisa tidak melaporkan SPT Tahunan. Tetapi harus terelebih dahulu mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE), dikutip dari laman DJP.
Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan NPWP.
Sementara itu, Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:
- Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Hal serupa juga disampaikan petugas DJP Tebet lewat kanal Youtube Pajak Tebet, bahwa Wajib Pajak pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif.
Selain itu bagi masyarakat yang hanya membuat NPWP untuk syarat administrasi bank juga bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif dengan syarat penghasilannya di bawah PTKP.
Berapa penghasilan PTKP?
Dikutip dari Kompas pada 7 Oktober 2021, setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati, PTKP orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna.
Lewat aturan baru tersebut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Apa syarat mengajukan Wajib Pajak Non Efektif?
Masih dari kanal Youtube DJP Tebet, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya, yaitu:
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani Fotokopi KTP. Untuk materai, karena meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 hanya berlaku hingga 31 Desember 2021, maka meterai yang sekarang digunakan adalah Rp 10.000.
Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya sebagai berikut:
- Formulir yang telah diisi lengkap dan distempel
- Surat pernyataan bermeterai dan distempel
- Fotokopi akta perubahan terakhir
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus
- Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif
Untuk mengajukan permohonan ini masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
Adapun jangka waktu permohonan Non Efektif adalah 5 hari kerja.
Selain itu, permohonan masih ada kemungkinan ditolak atau diterima.
Cara pengaktifan kembali Kemudian apabila suatu saat Wajib Pajak sudah aktif lagi, misalnya penghasilannya di atas PTKP, maka wajib mengaktifkan kembali dan lapor SPT Tahunan lagi.
Adapun syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
- Formulir pengaktifan kembali
- Dokumen pendukung pengaktifan kembali
- Fotokopi KTP
Sementara itu untuk syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Badan, yaitu:
- Formulir pengaktifan kembali
- Dokumen pendukung pengaktifan kembali
- Fotokopi akta perubahan terakhir
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :