www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Banjir Terjang 3 Desa di Kampar, Pemprov Riau Salurkan Bantuan untuk Ribuan Korban
 
Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT
Jumat, 04 Maret 2022 - 07:03:25 WIB

JAKARTA - Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Jadi, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan, sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT.

Pasalnya, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP dikategorikan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Dilansir dari kanal Youtube Pajak Tebet, WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, seperti yang dilansir dari kompas.

Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:

- Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka:

- Tidak wajib lapor SPT Tahunan.
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Syarat dan cara ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif

Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu:

- Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani
- Fotokopi KTP.

Kemudian bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.

Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.

Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat. *



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemprov Riau salurkan bantuan untuk korban banjir di Kampar (foto/int)Banjir Terjang 3 Desa di Kampar, Pemprov Riau Salurkan Bantuan untuk Ribuan Korban
Ilustrasi pendaftaran PPPK tahap II Pemprov Riau diperpanjang lima hari (foto/int)Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Target Semua Tenaga Non-ASN di Riau Terakomodasi
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Iwan Simatupang nilai kinerja PT EPP belum memuaskan (foto/ist)Hari Ketiga Darurat Sampah di Pekanbaru, Kinerja PT EPP Belum Memuaskan
  Pengamat Komunikasi Politik Riau, Abdullah Mitrin.Orang Nomor 2 di Riau, Pengamat Sebut SF Hariyanto Akan Punya Power Jika Terpilih Sebagai Pimpinan Partai
Danrem 031/Wirabima, Brigjen Sugiyono siap bersinergi dengan PWI Riau untuk sukseskan HPN 2025 di Pekanbaru (foto/ist)Danrem 031/Wirabima dan PWI Riau Bersinergi untuk Kesuksesan HPN 2025 di Pekanbaru
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (foto/ist)Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved