PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Anti Korupsi bersama Kejari Pekanbaru yang dihadiri oleh Dessy Azimah SH sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dalam acara Sosialisasi Program BP-Jamsostek dan juga Sosialisasi Anti Korupsi oleh Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Fajar Martha Nasution kepada Pelaku Usaha. Acara ini dihadiri puluhan pelaku usaha yang ada di kota Pekanbaru dan perwakilan Kejari Pekanbaru, Jumat (25/02/22).
Kepala Cabang BP-Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi melalui Pps. Kepala Kantor Cabang, Deddy Anggun Syahrial mengatakan kepada wartawan bahwa sosialisasi ini dilakukan kepada peserta yang di Hotel Pengeran. Ia menuturkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan senantiasa memberikan sosialisasi anti korupsi sebagai salah satu langkah preventif dan promotif gerakan anti korupsi peserta dan juga menghimbau apabila menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan bisa melapor melalui sistem aplikasi whistle blowing system (WBS).
"Kami berharap, kegiatan ini terus dilakukan agar pelaku usaha memahami bahaya dari korupsi tersebut, sebab saat ini 7 tindak pidana korupsi diantaranya, kerugian keuangan negara, pemerasan, penyuapan, kecurangan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan benturan kepentingan dalam pengadaan," jelasnya.
Selain itu, yang perlu diketahui oleh pelaku usaha ada beberapa dampak dari korupsi diantaranya, dampak sosial, lingkungan dan ekonomi. Sementara itu mengapa orang melakukan korupsi karena kebutuhan, keserakahan, kesempatan dan tekanan.
"Yang dapat kita lakukan dalam pemberantasan korupsi seperti repsesif/penindakan, perbaikan sistem, pendidikan. Kalau semua ini kita pahami mudah-mudahan bisa memberantaskan korupsi secara dini," tutur Deddy.
Sementara itu, kata Deddy kebijakan anti penyuapan BPJAMSOSTEK mulai dari Dewan Pengawas, Direksi seluruh karyawan dan seluruh yang tertindak atas nama BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam rangka upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun sesuai dengan nilai anti penyuapan BPJAMSOSTEK yaitu 4 FIGHT dengan komitmen diantaranya, faith, integrity, good governance, harmony dan truthful.
Begitu juga dari pihak Kejaksaan yang hadir dalam acara tersebut, turut menyampaikan bahwa tindakan korupsi merupakan suatu tindakan pidana dan perlu sama-sama kita gerakan anti korupsi, agar negara kita tercipta Indonesia Bersih dari Korupsi, mari kita mulai dari kita sendiri” tutur Dessy.
Penulis: Herlina
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :