JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, minyak goreng dalam negeri sebenarnya tersedia cukup untuk pemenuhan masyarakat. Hanya saja, kata dia, kelangkaan minyak goreng masih terjadi di berbagai daerah sementara kegiatan ekspor CPO masih dibatasi.
"Ekspor CPO sekarang masih dibatasi, itu artinya CPO-nya masih banyak, tetapi di satu sisi kenapa minyak gorengnya langka. Berarti memang harus ada investigasi yang komprehensif di antara semua rantai ini,” kata Yeka, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Dia mengakui memang sebelum-sebelumnya Kementerian Perdagangan telah merilis berbagai kebijakan untuk mengatasi persoalan minyak goreng yang salah satunya mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kebijakan penetapan Domestic Market Obligation (DMO).
“Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan 6 kebijakan yang pada intinya hari ini kebijakan yang mengikat itu adalah kebijakan HET dan kebijakan penetapan DMO,” katanya.
Dia pun membeberkan, berdasarkan hasil pemantauannya di sejumlah daerah, terbukti bahwa masih ada pembatasan stok dari distributor hingga berujung ke retail.
“Kenapa ini dibatasi, yang menarik merupakan respon dari pengusaha pelaku usaha yang membaca situasi arah kebijakan. Jangan-jangan Mereka melihat karena itu pemerintah sudah mengeluarkan 6 regulasi dan regulasi ini selalu direvisi,” kata Yeka.
Yeka menambahkan, berdasarkan penyelidikannya ketersediaan minyak goreng juga masih langka di sejumlah titik.
"Dari beberapa informasi yang kami kumpulkan dari daerah dan apa yang kita lihat, minyak goreng itu masih langka," kata Yeka.
Salah satu anggota Ombudsman perwakilan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Arya, membenarkannya.
Arya membeberkan, berdasarkan dari hasil pemantauannya, selama satu minggu kemarin di pasar modern dan di toko modern terjadi kekosongan persediaan pada minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.
"Itu sama sekali tidak ada," kata Arya.
Sementara di pasar tradisional, untuk minyak goreng kemasan sederhana dibanderol diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kisaran Rp15.000 sampai dengan Rp17.000.
"Bahkan ada kios yang menyamakan harga kemasan sederhana dengan kemasan premium seharga Rp15.000," beber Arya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :